Oleh: Ardy Abba
Bupati Malaka Simon Nahak mulai menunjukkan geliatnya. Setelah ia dan Wakil Bupati Kim Taolin dilantik pada 26 April 2021 lalu, pasangan yang akrab dengan sebutan Nahak-Taolin tersebut langsung memasang target lewat program ‘100 hari kerja’.
Salah satu yang ditargetkan Bupati Simon dalam program ‘100 hari kerja’ adalah memberangus pundi-pundi korupsi di level desa. Ia tampak gusar, saat mulai memimpin Rai Malaka, menemukan banyak dugaan penyelewengan dana desa hingga tidak mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.
Tidak memakai waktu lama, Bupati Simon langsung memperingatkan dengan keras Kepala Inspektorat Malaka, Remigius Leki. Bupati yang bergelar doktor hukum itu menyangsikan kinerja Remigius di balik tindak lanjut audit dana desa di Malaka.
Pada 6 Mei 2021 lalu, ia kemudian memanggil para kepala desa dan mantan kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa. Kala itu, Bupati Simon menyampaikan pernyataan keras, bermaksud untuk menyadarkan para kepala desa dan mantan kepala desa.
Pasalnya, menurut Inspektur Remigius, para kepala desa dan mantan kepala desa tersebut sudah diaudit dari tahun 2014-2020. Sayangnya, hingga kini belum ada kesadaran dari “raja-raja desa” tersebut untuk membereskan rekomendasi hasil audit dan tidak mengembalikan uang negara ke kas daerah.
“Dulu kalau kita curi sapi dan kedapatan polisi bagaimana? Malu tidak?” tanya Bupati Simon di hadapan para kepala desa dan mantan kepala desa yang dipanggilnya.
“Malu bapak,” jawab mereka serentak.
“Kalau Malu kenapa tidak bayar?” timpal Bupati Simon.
Kalimat tersebut merupakan secuil percakapan antara Bupati Simon dan para kepala desa dan mantan kepala desa pada 6 Mei 2021 lalu di Aula Setda Malaka.
Kalimat yang keluar dari mulut Bupati Simon kala itu mungkin bagian dari manifestasi kemarahan hatinya. Namun, benarkah Bupati Simon punya hegemoni? Atau mampukah Bupati Simon melawan “raja-raja desa?” Kita tentu menunggu hasilnya.
Di satu sisi memang kita harus mendukung gebrakan Bupati Simon. Ia hadir dengan spirit pemberantasan korupsi yang sudah marak di level desa mesti mendapat dukungan penuh dari masyarakat Malaka.
Posisinya sebagai bupati harus dipandang sebagai posisi strategis dalam melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di level desa. Sebab, praktik KKN sudah menjadi benalu cita-cita kesejahteraan masyarakat di balik gelontoran miliaran dana ke desa.
Korupsi Dana Desa di Level Akut
Kita tentu telah ketahui bersama bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime. Ia tidak hanya kejahatan terstruktur, tetapi juga penyakit akut yang jika tidak segera diobati maka bisa menjadi virus menular ke segala lini.
Mirisnya dalam konteks dana desa, korupsi sudah menjadi wabah. Bos-bos di desa tambah gendut, sedangkan warga miskin tetap miskin. Hal ini terbukti dari banyaknya para kepala desa dan aparatnya yang terjerat kasus korupsi.
Data Indonesian Coruption Watch (ICW), misalnya, sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa.
Data ini menunjukkan bahwa praktik korupsi marak dilakukan oleh perangkat desa setelah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
UU Desa memang memberikan kewenangan secara otonom kepada pemerintah desa dalam mengelola dan mengembangkan desanya.
Besarnya anggaran dana desa yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa harus menjadi perhatian berbagai pihak untuk mengawasinya, termasuk partisipasi masyarakat. Ini mungkin salah satu langkah antisipasi untuk menekan lajunya jumlah kasus korupsi di level desa.
Karena itu, dalam konteks gebrakan Bupati Simon, mesti masyarakat juga dilibatkan. Bupati Simon tidak bisa berjalan sendiri tanpa ada dukungan masyarakat Malaka untuk memberangus pundi-pundi korupsi oleh kepala desa dan aparatnya.
Pekerjaan rumah terberat dari Bupati Simon ialah bagaimana meletakan di setiap hati dan pikiran masyarakat bahwa korupsi merupakan penyakit akut. Kemudian, uang yang dikorupsi merupakan milik masyarakat.
Dengan membangkitkan kesadarannya, maka tentu saja pekerjaan Bupati Simon tidak begitu berat karena masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi pengelolaan dana desa.