Labuan Bajo, Vox NTT- Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) menangkap sepasang kekasih Jumat (14/05/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Keduanya, masing-masing, FD (19) dan istrinya MNM (20).
Sepasang kekasih tersebut ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku pencurian di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo pada Rabu (12/05/2021).
Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari adanya Laporan Polisi oleh Valentinus Medalus Unggur (47) warga Golo Lajar, Desa Wae Mowol, Kecamatan Lembor yang tinggal dan menetap di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu.
Ia mengungkapkan pada hari Rabu (12/05/2021) malam sekitar pukul 23.00 Wita, korban bersama dengan dua orang keponakannya tidur di TKP (rumah korban sendiri).
Sebelum tidur kata Yoga, korban meletakan dua unit Handphone (Hp) dengan posisi HP dichas (charger).
“Saat bangun pagi sekitar pukul 04.00 Wita, korban melihat HP mereka tidak ada atau hilang,” kata Yoga saat dihubungi VoxNtt.com, Minggu (16/05/2021).
“Korban kemudian melaporkan kejadian pencurian ke SPKT Mapolres Manggarai Barat. Kerugian dari pencurian tersebut mencapai Rp4.100.000. Berdasarkan keterangan korban, Katim Jatanras Komodo beserta anggota langsung melakukan penyelidikan,” lanjut dia.
Yoga menjelaskan, penangkapan kedua terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih tersebut bermula saat mereka memosting hasil curian melalui media sosial Facebook untuk dijual.
Polisi kemudian berpura-pura menjadi pembeli ponsel curian itu agar memancing terduga pelaku. Akhirnya terduga pelaku pun terpancing.
Setelah ada kesepakatan harga, Polisi dan terduga pelaku membuat janji untuk bertemu. Pertemuan itu pun berlangsung di perempatan Nggorang, Desa Nggorang, Kecamatan Komodo.
“Jadi hasil curiannya ini dia posting di sosial media Facebook untuk dijual, kemudian anggota berpura-pura sebagai pembeli dan akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Yoga.
Dari tangan terduga pelaku kata Yoga, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit Handphone dan satu set speaker aktif merek Polytron. Kemudian, satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat melancarkan aksi mereka.
Yoga menambahkan, sepasang kekasih tersebut telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba