Vox NTT- Imam besar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI) Habib Riziq Shihab menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr. Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).
Dalam sidang itu, Jaksa penuntut meyakini Habib Rizieq Shihab terbukti melakukan tindakan penghasutan sehingga menyebabkan kerumunan ketika menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya di Petamburan saat wilayah DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemi Covid-19, pada 14 November 2020 lalu.
Dilansir news.detik.com, Jaksa penuntut meyakini Rizieq Shihab melanggar pasal berlapis, yakni:
Pertama, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Kedua, Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Ketiga, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Keempat, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
Kelima, Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Selain ancaman penjara selama 2 tahun penjara, dikutip dari Media Indonesia, Jaksa penuntut juga meminta Majelis Hakim agar memberikan tambahan hukuman kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan haknya untuk tidak menjabat jabatan umum maupun jabatan tertentu sebagai anggota atau pengurus selama 3 tahun.
Jaksa juga menuntut agar Hakim menjatuhi pidana tambahan kepada Rizieq Shihab berupa pencabutan hak terdakwa memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu, yaitu jadi anggota atau pengurus selama 3 tahun.
Penambahan pemberatan hukuman itu dituntut Jaksa berdasarkan pertimbangan sejumlah hal yakni Rizieq Shihab pernah dua kali dihukum pada tahun 2003 dan 2008. Selain itu, perbuatannya disebut tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
Penulis: Patrick Romeo Djawa