Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Edi Endi oleh Alfred Sutami Masih dalam Proses Penyelidikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Edi Endi oleh Alfred Sutami Masih dalam Proses Penyelidikan

By Redaksi17 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Alfred Sutami (Foto: Facebook Alfred Sutami)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) masih terus mendalami kasus dugaan penghinaan Bupati Mabar Edistasius Endi oleh Alfred Sutami di media sosial Facebook beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto menjelaskan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Yoga saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Senin (17/05/2021).

Pihaknya kata dia, akan meminta keterangan dari sejumlah ahli terkait tulisan status Alfred Sutami di media sosial Facebook.

“Kita akan minta keterangan sejumlah ahli. Ada ahli bahasa Manggarai, Ahli Bahasa, ahli ITE untuk mencermati status terlapor,” lanjutnya.

Hingga kini kata Yoga, Alfred Sutami tetap menjalani wajib lapor setiap harinya di Polres Mabar selama masa penyelidikan.

“Untuk si terduga pelaku masih kita buat wajib lapor setiap hari di Polres Manggarai Barat selama proses penyelidikan,” katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Alfred diperiksa Polisi menindaklanjuti laporan polisi Bupati Mabar Edistasius Endi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:

  • Admin dan Anggota Grup Facebook Manggarai Bebas Berpendapat Diperiksa Polres Manggarai Barat
  • Alfred Sutami Diperiksa Polisi, Undana: Kalau Dia Terbukti Lakukan Pelanggaran Hukum, Tetap Diproses

Bupati Mabar yang sering disapa Edi Endi itu melaporkan Alfred atas tulisan statusnya di media sosial Facebook.

“Ada laporan polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Pa Bupati (Edi Endi),” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto saat ditemui VoxNtt.com, Jumat (07/05/2021) lalu.

Selain Alfred kata Yoga, polisi juga memeriksa admin grup facebook Manggarai Bebas Berpendapat (MBB) Ovan Wangkut. Yoga mengatakan, Ovan diperiksa sebagai saksi.

“Karena postingan itu ada di grup facebook MBB. jadi kita juga periksa dia (Ovan) sebagai saksi,” tutup Yoga.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleDijerat dengan Pasal Berlapis, Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara dan Hukuman Tambahan
Next Article Draft Pernyataan PBB Terbaru tentang Konflik Israel-Palestina Kembali Diblokir Amerika

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.