Kefamenanu, Vox NTT-Satreskrim Polres TTU berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian sapi di Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Selasa (18/05/2021).
Dua terduga pelaku yang diketahui bernama Zakarias Manehat dan Rafael Arnaes Berek dibekuk tim Buser Satreskrim Polres TTU yang dipimpin KBO Reskrim Iptu Gustaf Steven Ndun bersama anggota Polsek Biboki Anleu.
Usai ditangkap, dua terduga pelaku tersebut langsung dibawa untuk diamankan di ruang tahanan Mapolres TTU.
Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Rabu (19/05/2021), membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku pencurian sapi.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan polisi yang dibuat oleh salah satu warga Desa Ponu di Polsek Biboki Anleu, Jumat (14/05/2021).
Dalam laporan tersebut, jelas dia, warga mengaku kehilangan sapi.
Saat warga tersebut hendak pergi melihat sapi miliknya di Desa Kotafoun, ia memergoki para terduga pelaku sementara menyembelih sapi miliknya.
“Dari laporan itu anggota Polsek dan Buser lakukan penyelidikan kemudian berhasil mendapat informasi jika terduga pelaku berinisial ZM dan RAB sehingga langsung ditangkap kemarin,” jelasnya.
Kasat Sujud menjelaskan dari hasil penyelidikan terduga pelaku sebanyak 6 orang.
Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap empat orang lainnya.
“Dari 6 orang itu 1 di antaranya merupakan residivis,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba