Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri TTU menetapkan mantan Kepala Desa Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat Marselinus Sanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa, Rabu (19/05/2021).
Terpantau VoxNtt.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Marselinus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam hari.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Marselinus langsung menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, dia mengenakan rompi orange.
Sekitar pukul 21.39 Wita dengan posisi tangan diborgol, Marselinus kemudian diantar ke rumah tahanan Mapolres TTU.
Kepala Kejari TTU Robert Jimmy Lambila kepada wartawan menjelaskan, penetapan mantan Kades Letneo Selatan yang berinisial MS dilakukan setelah melewati serangkaian proses penyidikan.
Jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menerima laporan hasil pemeriksaan dari inspektorat terhadap pengelolaan dana desa Letneo Selatan.
“Pada hari ini tanggal 19 Mei 2021, tim penyidik telah mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka dengan tersangka atas nama MS,” jelas Kajari Robert yang saat itu didampingi Kasi Barang Bukti Reza Faundra dan Kasi Pidsus Andre Keya.
Kajari Robert menambahkan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, diketahui tindakan korupsi yang dilakukan mantan Kades Letneo Selatan MS dengan modus meminjam dana desa tersebut dan dibuktikan dengan adanya kuitansi pinjaman.
Dana desa yang dipinjam, jelasnya, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, dana selisih lebih dari beberapa item proyek yang seharusnya disetor kembali ke kas negara, oleh mantan Kades MS malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersangka, jelasnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp853.771.850
“Tentunya akan terus kami kembangkan penyidikan ini, untuk sampai saat ini, yang kami tetapkan sebagai tersangka adalah mantan kepala desa, selanjutnya dengan bukti-bukti yang lain akan dipertimbangkan apakah ada pihak-pihak lain juga yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana terkait tindak pidana yang terjadi,” jelasnya.
Kajari Robert pada kesempatan itu juga mengaku telah memerintahkan tim intelijen untuk melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan milik mantan Kades MS.
Harta kekayaan milik mantan Kades MS tersebut nantinya akan disita untuk negara. Sehingga bisa memulihkan kerugian negara yang terjadi.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba