Kupang, Vox NTT- Nasabah korban pembobolan rekening di Bank Bukopin Cabang Kupang senilai Rp3 Miliar atas nama Rebeka Adu Tadak (60) dan anaknya Trinotji Isliko Adu (40) menilai pengacara JT, Fransisco Bessi berbicara asal bunyi.
Bahkan Fransisco dinilai telah berbohong terkait fakta yang sebenarnya terkait pembobolan rekening nasabah.
“Harusnya dia (Pengacara JT, Fransisco Bessi), omong dengan tunjuk bukti. Kalau ada, silakan tunjukan surat kuasa dari saya. Berikan kepada kami rekaman konfirmasi sebenarnya, bukan hasil rekayasa seperti yang diberikan ke Polisi. Tunjukan bukti kalau saya ikut sosialisasi PT Mahkota, jangan hanya asal bunyi. Hanya omong kosong saja,” ujar Rebeka dibenarkan anaknya, Rabu (19/05/2021) siang.
Karena itu, Rebeka meminta pengacara Fransisco Bessi untuk berpikir dengan akal sehat sebelum berbicara terkait pembobolan uang senilai Rp3 Miliar.
“Kan lucu kalau tiba-tiba saya kasih surat kuasa ke JT untuk transfer uang saya senilai Rp3 M ke perusahaan yang saya tidak kenal. Memang masuk akal? Misalnya kalau Pak pengacara tidak kenal orang tapi kasih dia uang Rp3 M begitu saja. Coba pakai akal sehat,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan anak Rebeka, Trinotji.
“Dia ngomong mewakili siapa? Kok kliennya tidak ada? Jangan hanya asal bunyi. Penjelasannya itu bohong. Tunjukan bukti yang akurat. Jangan asal ngomong,” tegasnya.
Oci membantah kalau dia dan ibunya pernah mengikuti sosialisasi PT MPIP di Hotel Asthon.
“Kami tidak pernah ikut sosialisasi PT. MPIP. Yang saya ikut di Hotel Aston itu diundang oleh JT, tapi mama tidak hadir dalam acara tersebut. Saya sudah cek di Hotel Aston kemarin, itu bukan kegiatan PT Mahkota (MPIP) tapi OSO Sekuritas (maksudnya PT OSO Sekuritas Indonesia),” ungkapnya.
Oci mengaku, ia menghadiri kegiatan tersebut untuk mewakili ibunya yang diundang oleh JT.
“Mama menelepon saya untuk mewakilinya mengikuti acara tersebut. Tiba di Aston, saya tanya ke resepsionis acara Bank Bukopin di mana? Tapi dijawab, tidak ada,” jelas Oci.
Menurut resepsionis, acara yang ada hari itu hanya dari OSO.
“Saya tidak tahu OSO itu apa? Lalu saya bilang yang saya cari itu acaranya Bank Bukopin. Kemudian saya dipersilakan mengecek ke ruangan. Dan di dalam ruangan itu ada JT yang melambaikan tangannya memanggil saya masuk ruangan tersebut,” bebernya.
Sebelum masuk ke ruangan itu, penerima tamu meminta Oci untuk menunjukan undangan.
Lantas saat itu Oci berdalih ia datang untuk mewakili ibunya. Ia pun bisa mengikuti acara tersebut.
“Saya juga tidak mengerti acara itu, sehingga saya pulang sebelum selesai. Mama saya tidak hadir. Jadi pengacara JT berbohong kalau mengatakan bahwa mama ikut kegiatan sosialisasi itu,” tegasnya.
Menanggapi tentang adanya bukti rekaman konfirmasi transfer yang dikatakan Pengacara Fransisco Bessi, Rebeka dan Oci juga membantahnya.
Rebeka menegaskan, dirinya tidak pernah dikonfirmasi. Jika saja dia dikonfirmasi untuk mentransfer uang Rp3 Miliar ke PT MPIP, tentu saja ditolaknya. Sebab, dia sendiri tidak pernah mengetahui perusahaan itu.
“Untuk gabung uang Rp1 M dari tabungan saya ke deposito Rp2 M saja, saya harus minta izin suami. Nah, bagaimana mungkin saya mau tansfer uang sebesar Rp3 M, suami saya tidak tahu,” tandas Rebeka.
“Itu uang untuk berjualan ikan jadi saya hanya depositokan 1 bulan. Jadi saya tidak pernah membuka deposito untuk 3 bulan. Karena sewaktu-waktu kami bisa ambil uangnya kalau perlu modal untuk berjualan ikan,” imbuh dia.
Sedangkan, mengenai uang bunga dari PT MPIP, Rebeka dan Oci juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima bunga deposito sebanyak 2 bulan.
“Saya tidak pernah mau uang saya ditransfer ke PT Mahkota Properti Indo Permata, jadi saya tidak pernah minta bunganya. Saya hanya minta uang saya dikembalikan. Jadi pengacara jangan asal omong, tapi tunjuk buktinya,” tandas Rebeka.
Berdasarkan print buku tabungan Rebeka Adu Tadak yang fotonya diperoleh VoxNtt.com, pada tanggal 27 Desember 2019, ada transfer uang senilai Rp28.027.397 dari PT. MPIP.
Anehnya, pada hari yang sama juga ada transfer masuk dari Eliyana Wirawan (Aci Ely/Agen PT. MPIP) dengan nominal yang sama persis yakni Rp28.027.397.
Karena menolak transfer uang tersebut, Rebeka melayangkan surat ke Bank Bukopin Cabang Kupang untuk memblokirnya hingga saat ini.
Baca di sini sebelumnya:
- Kuasa Hukum JT Sebut Pemindahan Uang 3 Miliar ke PT MPIP Otoritas Bank Bukopin
- Diduga Dibobol Karyawan, Uang 3 Miliar Milik Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang Raib
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba