Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Di Kabupaten Kupang Seorang Pria Tewas Dibacok Gara-gara Kelapa
HUKUM DAN KEAMANAN

Di Kabupaten Kupang Seorang Pria Tewas Dibacok Gara-gara Kelapa

By Redaksi24 Mei 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bernat Faot (52) tewas di tempat kejadian perkara (TKP)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Kasus dugaan pembunuhan kembali terjadi di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kali ini terjadi di RT 21, RW 11, Dusun 06, Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, Minggu (24/05/2021).

Kasus dugaan pembunuhan tersebut mengakibatkan Bernat Faot (52) tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Terduga pelakunya tidak lain, merupakan paman dari korban. Terduga pelaku berinisial RAT (51).

“Ya, jarak rumah korban dengan pelaku kurang 600 meter kaka. Di belakang rumahnya,” ungkap Kepala Desa Fatukanutu Iwan S Bekawati kepada wartawan.

Kades Iwan mengaku selama ini keduanya tidak ada masalah apapun. Bahkan kedua warganya tersebut masih memiliki hubungan keluarga yang cukup erat.

Terduga pelaku, kata dia, diketahui memiliki gangguan kejiwaan dan sering membuat keonaran di rumah.

“Dengan istri dan anak-anak dalam rumah bikin onar dan terkadang duduk na omong sendiri-sendiri kaka,” ucapnya dalam dialeg Kupang.

Saat ini jenazah dari korban Bernat telah dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara.

Untuk diketahui, kejadian ini berawal ketika terduga pelaku mengambil kelapa muda milik korban. Posisi kelapa ada di batas tanah terduga pelaku dan korban.

Selanjutnya, saat terduga pelaku menurunkan kelapa dari pohon, korban lantas menegurnya.

“Kelapa tersebut milik saya (korban,red)) sehingga terjadi cekcok kemudian pelaku mengambil sebilah parang dan menghabisi nyawa korban,” kata Kades Iwan.

Diringkus Polisi

Pasca-peristiwa nahas itu, Polres Kupang akhirnya membekuk terduga pelaku dugaan pembunuhan yang menewaskan BF (52) warga RT 21, RW 11, Dusun 06, Desa Fatukanutu, kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang sekira pukul 15.30 Wita, Minggu, 23 Mei 2021.

RAT (51) (tengah), terduga pelaku pembunuhan Bernat Faot (52) saat ditangkap polisi

Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, pada Minggu, 23 Mei 2021 malam dan langsung digiring ke Mapolres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Aldinan Manurung melalui Paur Humas, Aipda Randy Hidayat saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah di tangkap. Tersangka dapat di Fatukanutu,” ujarnya singkat.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang Polres Kupang
Previous ArticleKunjungi Colol, Gubernur NTT: Pemimpin Harus Tinggalkan Buah Tangan
Next Article Israel Bakal Bantu Rekonstruksi Gaza asal Tentaranya Dibebaskan

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.