Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada RSUD Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (24/05/2021).
Sidang itu dipimpin Majelis Hakim Teddy Windiartono dan didampingi Hakim Anggota Elmayawati Fau dan Gustaf Marpaung.
Hadir sebagai terdakwa yakni Yoksan MDE Bureni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Miguel E Selan selaku pantia dan Ongki Johanis Manafe selaku kontraktor pelaksana.
Para terdakwa tampak didampingi kuasa hukum masing- masing, yakni George Nakmofa, Lesly Lay, Melki Bale, dan Petrus Ufi.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari TTU, Benfrid Foe.
JPU menghadirkan lima orang saksi di antaranya Chrysugonus Bifel, Yuventus Reku, Yustinus Binsasi, Gregoriussen R. Asten dan Silvester Lapit.
Dalam persidangan para saksi yang bertugas sebagai petugas unit layanan pengadaan (ULP) mengakui bahwa menerima uang sebesar Rp5.000.000, dari terdakwa Ongki Johanis Manafe selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Kefamenanu.
Namun, terdakwa Ongki Johanis Manafe membantah hal itu. Ia mengaku, bukan hanya sebesar Rp5.000.000 saja, namun senilai Rp125 juta untuk lima orang petugas ULP.
“Bukan Rp5.000.000, yang saya kasih buat mereka tetapi totalnya itu sebesar Rp125 juta,” tegas terdakwa Ongki Johanis Manafe.
Selain itu, demikian Ongki, bukan saja uang senilai Rp125 juta diberikan kepada lima (5) saksi yang bertugas sebagai petugas ULP.
Namun dirinya juga memberikan uang senilai Rp250 juta untuk mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Fernandes.
“Bukan saja petugas ULP yang saya kasih uang dan bukan hanya Rp25 juta untuk lima orang tetapi jumlahnya itu Rp125 juta. Sedangkan untuk Bupati TTU, Raymundus Fernandes sebesar Rp250 juta,” katanya.
Terkait uang senilai Rp250 juta yang diduga diterima oleh mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes, terdakwa dalam keterangnya tidak menjelaskan apakah diberikan secara tunai atau ditransfer.
Terdakwa Ongki Johanis Manafe juga dalam persidangan tidak menjelaskan tujuan pemberian uang senilai Rp250 juta kepada mantan Bupati TTU, Raymundus Fernandes, apakah berkaitan dengan proyek pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu atau pinjam meminjam.
Sama halnya dengan pemberian uang sebesar Rp125 juta kepada panitia sebanyak lima (5) orang yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
Terdakwa Ongki Johanis Manafe
tidak menjelaskan tujuan pemberian uang tersebut.
Terpisah, Petrus Ufi, Kuasa hukum terdakwa Ongki Johanis Manafe dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan bahwa dalam keterangan kliennya memberikan uang sebesar Rp250 juta untuk mantan Bupati TTU, Ray Fernandes.
“Tujuan untuk proses lelang paket pekerjaan dan terdakwa tidak menjelaskan secara detail dikasih secara tunai atau transfer, tapi pada saat periksa terdakwa baru ditanya lebih jelas,” kata Petrus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan VoxNtt.com belum berhasil mendapatkan penjelasan utuh dari mantan Bupati TTU Raymundus Fernandes seputar kesaksian terdakwa Ongki Johanis Manafe tersebut.
VoxNtt.com sudah berupaya mewawancarai Raymundus Fernandes melalui pesan WhatsApp-nya. Selasa (25/05/2021) malam.
“Maaf ade saya lagi nyetir,” katanya, singkat.
VoxNtt.com kemudian berupaya untuk mengirim pesan dengan tujuan meminta klarifikasi soal penyebutan nama mantan Bupati TTU dua periode itu dalam kasus Alkes RSUD TTU.
Pesan terkirim dan dibaca sejak pukul 21.35 Wita. Namun, hingga Rabu (26/05), Ketua DPW NasDem NTT itu tidak kunjung merespons.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba