Ruteng, Vox NTT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Manggarai, Kamis (27/05/2021) pagi.
Aksi penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Rizal Pradata tersebut dilakukan dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri menjelaskan, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan perkara.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti guna melengkapi penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa pada Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2017 dan 2018,” ujar Bayu.
Dalam perkara tersebut, kata dia, ada sebanyak 19 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan.
Selain itu, dua orang ahli dari Universitas Flores Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai juga turut diperiksa.
Adapun kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp229.972.566,00 (Dua Ratus dua puluh Sembilan juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah).
BACA JUGA: Breaking News: Kejari Geledah Manggarai Kantor DPMD
Kepala DPMD Manggarai Siprianus Jamun menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan karena dinasnya itu memiliki dokumen berupa surat pertanggungjawaban (SPJ) dari desa tersebut.
Saat awak media menanyakan apakah orang di internal DPMD juga terlibat dalam kasus tersebut, ia menyampaikan bahwa nanti ada tahapan penyidikan selanjutnya.
“Aduh. Gimana ya? Sebab yang menentukan ini nanti kan dalam pemeriksaan di penyidikan selanjutnya. Tetapi yang jelas penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi Dana Desa tahun 2017 dan 2018,” kata Kadis Sipri.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba