Atambua, Vox NTT-Fraksi partai Gerindra DPRD Belu mendesak pimpinan dewan untuk segera memanggil pihak eksekutif guna mendengar penjelasannya terkait persoalan perekrutan Tenaga Kontrak (Teko) daerah tahun 2021.
Sekretaris Fraksi Gerindra Agus Pinto ketika ditemui di Atambua, Kamis (27/05/2021), menilai terdapat permainan sejumlah oknum pejabat yang menitipkan sanak keluarganya untuk direkrut jadi Teko daerah.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih, di mana ada temuan tenaga hinorer yang sudah mengabdi di atas lima tahun. Sayangnya, honorer tersebut tidak diangkat sebagai Teko daerah.
Sementara ada temuan di sejumlah perangkat daerah, ada Teko yang baru, di mana selama ini belum pernah mengabdi.
“Kami tetap mengejar pimpinan DPR Belu untuk menggelar RDP dengan pemerintah untuk mendengar penjelasannya khusus mengenai Teko entah itu dari Bupati, Wakil Bupati maupun pimpinan OPD terkait, tapi sampai hari ini pimpinan belum melaksanakan tugasnya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ketua DPRD Belu Jeremias Manek Seran Junior yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis siang (27/05/2021), mengaku sejauh ini pihaknya masih menelaah usulan dari Fraksi Partai Gerindra.
Dalam waktu dekat, kata Junior, pimpinan DPRD Belu akan segera bersurat ke pemerintah untuk menggelar RDP terkait polemik Teko.
“Benar, ada surat yang masuk dari Fraksi Gerindra karena mereka melihat adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme perekrutan Teko. Gerindra minta untuk segera dilalukan revisi terhadap SK Teko daerah tahun 2021. Pada prinsipnya pimpinan DPRD mendukung sikap Partai Gerindra dan dalam waktu dekat kita akan bersurat ke Pemda,” ujar Junior.
Ditanyai mengenai adanya informasi penitipan Teko yang dilakukan sejumlah oknum anggota DPRD Belu, Junior enggan berkomentar.
Ia mengatakan dugaan tersebut bisa dilihat saat dilakukan RDP bersama pemerintah.
Permintaan Fraksi Partai Gerindra ini selaras dengan pernyataan Bupati Belu dr Agus Taolin dalam pidato perdananya di gedung DPRD pada akhir April lalu.
Bupati Agus dalam kesempatan pidato perdananya menyatakan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang SK Teko daerah tahun 2021.
Hal itu agar komposisi Teko yang diangkat disesuaikan dengan kebutuhan pada dinas teknis.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba