Ruteng, Vox NTT – Dua Fraksi DPRD Manggarai menyampaikan sejumlah catatan terkait rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk mengajukan pinjaman daerah senilai Rp150 miliar dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RPJMD, Jumat (28/05/2021).
Fraksi Partai Demokrat melalui dokumen pandangan umum yang ditandatangani Ketua Fraksi David Suda dan Sekretaris Fraksi Silvester Nado meminta pemerintah mempertimbangkan dengan matang rencana tersebut.
Terdapat dua catatan penting yang mesti diperhatikan oleh eksekutif dalam kaitan dengan pinjaman daerah tersebut. Pertama, komponen capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, memperhatikan unsur pembiayaan daerah khususnya pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
SiLPA murni menurut Fraksi Partai Demokrat adalah hal yang menjadi unsur penting dalam pertimbangan pengembalian pinjaman daerah.
“Selama ini SiLPA murni daerah berkisar antara delapan sampai Rp12 miliar per tahun. Artinya kalau mengikuti pengalaman SiLPA murni tersebut maka pengembalian pinjaman akan berlangsung sekitar belasan tahun, hal ini akan menimbulkan utang pinjaman daerah dalam jangka waktu yang cukup lama,” jelas David Suda.
Jika pinjaman itu terealisasi, Fraksi Partai Demokrat mendorong Pemkab Manggarai untuk mengembalikannya dalam tempo tiga sampai lima tahun.
Selain Demokrat, Fraksi lain yang turut memberikan catatan yakni Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam dokumen pandangan fraksi yang ditandatangani Ketua Yohanes Rikardus Madu dan Sekretarisnya Ebert Ganggut, tertuliskan prediksi rasio kemandirian daerah Kabupaten Manggarai pada tahun 2022 hanya sebesar 9,13% dari total prediksi pendapatan daerah.
“Itu artinya tingkat ketergantungan fiskal daerah Kabupaten Manggarai masih dalam kategori tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat,” jelas Rikardus.
Fraksi PAN juga menyoroti dasar hukum tentang pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional pemerintah daerah yakni Peraturan Mentri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 dengan besaran bunga per tahun 0,185 persen dengan rasio kemampuan keuangan daerah pada posisi minimal 2,5% dari besaran pendapatan daerah.
Mereka kemudian meminta penjelasan eksekutif terkait dengan sistem pengembalian dan bunga pinjaman.
“Apakah bunga pinjaman masih sebesar 0,185% atau ada perubahan besaran dana pinjaman sesuai keputusan Menteri Keuangan yang terbaru sebagaimana jenis pinjaman yang disampaikan dalam kategori pinjaman program atau pinjaman kegiatan,” tanya Rikardus.
Penulis: Igen Padur
Editor: Yohanes