Ende, VoxNtt.com – Direktur utama PT. Asia Dinasti Sejathera (ADS), MB, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Ende. MB ditahan setelah ditangkap oleh kepolisian daerah (Polda)NTT karena diduga melakukan investasi bodong.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende melalui Kasi Datun, Slamet Pujiono,S.H pada Kamis (03/06/2021) menyampaikan, tersangka akan dijerat dengan UU perbankan No.10 tahun 1998 dengan ancaman penjara 5 sampai 15 tahun.
Ia juga menyampaikan barang bukti yang diterima dari penyidik Polda NTT berupa peralatan yang digunakan tersangka dalam melakukan kegiatannya berupa stempel, brosur, dokumen, uang tunai sebesar Rp 1.139.000.000, 1 buah rekening milik PT ADS dan 3 buah rekening milik pribadi.
Ia juga menambahkan, pelimpahan berkas akan dilakukan secepatnya ke pengadilan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk sementara kasus ini baru satu tersangka tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang dikembangkan dalam persidangan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Asia Dinasty Sejahtera ( ADS), MB alias Adun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Direktorat Reskrimsus Polda NTT, Rabu (2/6/2021) di Kupang.
PT ADS yang dipimpinnya diduga melakukan investasi bodong dengan menghimpun uang dari masyarakat tanpa memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nasabah yang dihimpun oleh PT. ADS sebanyak 1.800 orang dan dana yang dihimpun sejak tahun 2019 hingga kini sebesar Rp 28 miliar lebih.
Pascapenetapan tersangka dan penahan, sejumlah nasabah di Ende yang mendapatkan informasi itu mendatangi Kantor PT ADS yang terletak di Jl. Soekarno. Namun, kedatangan para nasabah di kantor itu tidak menemui manjemen atau staf karena pintu kantor digembok dari dalam.
Beberapa nasabah yang datang hanya mengintip dari terali gerbang kantor itu dan meninggalkan kantor. Ada beberapa nasabah yang bertahan beberapa waktu di depan kantor yang dalam kondisi terkunci. Mereka tetap menunggu kepastian informasi dari manejemen dan menanyakan uang mereka.
Nasabah PT ADS yang ditemui wartawan mengaku resah dan takut uangnya raib. Mereka tetap menunggu informasi dan menunggu kepastian pertanggungjawaban dari manajemen. Nasabah mengaku, sebelumya telah dijanjikan bahwa manejemen PT ADS akan mengembalikan seluruh uang nasabah pada tanggal 26 Juni 2021.
Rumah Direktur PT ADS, MB, di Jl. Achmad Yani, Kelurahan Kelimutu, juga tampak sepi. Tetangga di sekitar rumahnya mengakui sudah mendapatkan informasi penahanan ini dari pemberitaan media sejak Rabu (2/6/2021) siang.
Namun, mereka juga belum percaya karena rekaman vedeo call antara Adun dengan keluarga yang beredar menunjukkan dia berada di tempat seperti restoran.
Seorang Nasabah PT ADS, Lambert Uran, yang ditemui di depan kantor, mengatakan bahwa setelah mendapatkan informasi penahan MB, dirinya langsung mendatangi kantor PT ADS di Jl. Soekarno. Kedatangannya ingin mendapatkan informasi pasti dan meminta pertanggungjawaban dari PT ADS atas uang yang diinvestasikan.
“Saya datang untuk tanya kepastian dan meminta pertangungjawaban dan pengembalian uang saya. Penahanan ini membuat saya takut, jangan sampai uang hilang,” katanya.
Penulis: Nasarius Selsius Kua
Editor: Irvan K