Ende, Vox NTT – Nahas menimpa bus kayu bernama ‘Gutara’, Senin (07/06/2021). Niat baik dari para penumpangnga untuk membawa belis ternyata berbuntut buruk.
Bus kayu ‘Gutara’ terjungkal ke jurang sedalam 20 meter di Desa Nuaja, Kecamatan Ende, Senin pagi.
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tunggal itu telah merenggut 4 nyawa dan 16 lainnya luka-luka. Para penumpang adalah masyarakat Wologai.
Fransiskus Gado Wolo (20) salah satu penumpang yang selamat mengaku busa yang mereka tumpangi terjungkal ke jurang pada pukul 11.45 Wita.
BACA JUGA: Truk Terjun ke Jurang: 4 Penumpang Meninggal, Puluhan Luka-luka
“Kami keluarga besar dari Wologai mau antar belis ke Wolotolo,” terang Fransiskus.
Ia mengatakan, sesaat sebelum bus terjungkal ke jurang sempat berpapasan dengan satu mobil dump truck yang mengangkut material.
“Oleh karena jalannya sempit dan sedikit tanjakan sopir ambil kiri. Saya lihat seperti mau jatuh ke jurang, makanya saya melompat. Ketika lompat entah kenapa saya kurang tahu, saya melihat mobil terbalik dan jatuh ke jurang,” imbuh Fransikus.
Ia mengaku, selain meregang 4 nyawa kecelakan bus dengan nomor polisi EB 9122 AM itu mengakibatkan dan 16 lainnya luka-luka, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Ende.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Ende, Iptu Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K, mengatakan, setelah mendapatkan laporan kecelakaan, dia langsung memerintahkan anggotanya untuk ke lokasi kejadian. Di sana, polisi membantu mengevakuasi para korban.
“Kami belum cukup tahu benar karena anggota kami masih di lokasi. Komunikasi dengan rekan-rekan di lokasi kejadian belum ada, karena di daerah tersebut tidak ada jaringan. Jadi kami belum mendapatkan informasi secara detail. Namun untuk informasi sementara yang berhasil kami himpun bahwa ada 4 (empat) orang meninggal dunia dan 16 orang lainya sekarang mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” terang Iptu Aulia.
Pihaknya berencana akan mengenakan Pasal 310 ayat 1- 4 UU 22 tahun 2009 untuk sopir Bus ‘Gutara’.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa ‘akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka, dan kerugian material, dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara’.
Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba