Kupang, Vox NTT-Fransisco Besie, kuasa hukum terdakwa Ali Antonius Cs meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menghadirkan Jaksa Penyidik Roy Riadi dalam persidangan.
Fransisco meminta hal tersebut dalam sidang kasus keterangan palsu dugaan jual beli aset daerah di Keranga, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarari Barat, Selasa (08/06/2021) siang.
Alasan keterangan saksi dalam fakta persidangan, kata dia, penyidik Roy disebut turut mengarahkan saksi dan melakukan dugaan penganiayaan kepada calon tersangka.
“Dalam persidangan kali lalu salah satu saksi bernama Fery Adu juga dipukul oleh penyidik,” terang Fransisco.
Ia menegaskan, oknum penyidik yang disebutkan namanya patut diduga bernama Roy Riadi.
Sebab itu, Roy Riadi harus datang ke persidangan untuk menjelaskan kebenaran di balik keterangan saksi dalam fakta persidangan.
“Karena menurut saya BAP tadi itu abal-abal. Entah asli atau tidak kita tidak tahu. Semua keterangan juga berbeda dengan fakta yang terjadi,” kata Fransisco usai sidang pemeriksaan saksi Frans Harun yang digelar Selasa (08/06/2021).
Jaksa penyidik Roy Riadi sendiri pernah bertugas di Kejati NTT. Ia lantas membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Saya kan sudah gelar rekonstruksi kasus ini sejak awal agar fakta-fakta tidak dipelintirkan,” ujar Jaksa Roy yang kini bertugas di Kejati Sumatera Selatan itu.
Roy mengaku saat rekontruksi kasus itu, ja memberi kesempatan kepada pihak tersangka untuk menjelaskan peran mereka.
“Dan mereka tanda tangan juga. Setiap adegan mereka paham. Ada videonya. Makanya saya minta JPU itu putar saja itu video,” imbuh Jaksa Roy.
Tidak hanya itu, Roy juga menyebut tidak mungkin dia melakukan tindakan pengancaman dan penganiayaan.
“Kalau dalam proses ini sejak awal saya ancam kenapa saat rekon tidak dilaporkan? Kalau saya aniaya kenapa tidak lapor polisi? Kan bisa diproses,” tukasnya.
Sejak awal ia selalu melibatkan pengacara para tersangka. Malahan perasaannyalah yang dianiaya.
“Apa yang yang saya tidak buat untuk Pak Frans dan Zhul itu. Saya kasih makan, perhatian. Malahan saya dipeluk Pak Frans Harun. Dia bilang hadir dalam mimpilah, apalah,” ketus Roy.
Namun selaku warga negara yang taat hukum ia berjanji akan hadir jika memang hakim meminta untuk hadir dalam persidangan.
“Kalau memang perintah hakim saya taat hukum. Kalau memang ada perintah. Tapi yah saya sarankan lihat di video rekonstruksi itu,” pungkasnya.
Diketahui, Selasa (08/06), sidang pemeriksaan saksi digelar di Kantor Pengadilan Tipikor Kupang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan Frans Harun selaku saksi.
Dalam proses persidangan, Frans Harun membantah sebagian keterangan dalam BAP yang ditanyakan JPU.
Salah satu yang dibantah Frans adalah soal arahan dari terdakwa Ali Antonius kepadanya dalam proses persidangan pra peradilan kasus dugaan pengalihan aset Pemda Manggarai Barat.
Hadir dalam sidang yakni Jaksa Penuntut Umum Herry Franklin, Hendrik Tip dan Emirensiana Jehamat.
Sedangkan Ketua Majelis yakni Fransiska D. P. Nino, serta Anggota 1 Ngguli Liwar Mbani Awang dan Anggota 2 Ibnu Cholik.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba