Ende, Vox NTT – Seorang pria berinisial BPP alias Gocan (26) warga Desa Tinabani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende diciduk polisi, Senin (07/06/2021).
Gocan diringkus aparat karena diduga telah melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Atas perbuatannya itu, ia diancam 7 tahun.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yohanes Suhardi mengaku, pihaknya telah menahan Gacon.
Penangkapan dan penahan Gocan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada 16 Mei 2021 lalu.
Iptu Yohanes menerangkan terduga pelaku adalah mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kota Ende. Sedangkan korbannya adalah MS (15), siswi SMP di Kota Ende.
Kasus tersebut, kata dia, berawal dari hubungan pacaran. Gocan kemudian membawa korban ke kosnya di kompleks perumahan BTN Kelurahan Mautapaga dan melakukan hubungan badan. Keduanya masih memiliki hubungan keluarga.
“Modusnya dari pacaran lalu tersangka membawa korban ke kos, menarik korban masuk ke kamar, membuka baju dan melakukan hubungan,” terang Iptu Yohanes.
Menurut pengakuan korban dan juga diakui oleh tersangka mereka melakukan sebanyak dua kali.
Pertama pada tahun 2020 lalu dan yang kedua pada bulan April 2021.
Korban MS kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Merasa anaknya telah diperlakukan tidak benar, ibunya kemudian melaporkan kepada polisi.
Polisi selanjutnya membekuk terduga pelaku untuk pemeriksaan.
“Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban setelah korban ceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Saat pemeriksaan tersangka mengakui itu,” kata Iptu Yohanes.
Iptu Yohanes menyebut, atas tindakannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam 7 tahun penjara.
Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba