Ende, VoxNtt.com-Pria berinisial BPP alias Gocan (26) warga Desa Tinabani, Kecamatan Ende dibekuk polisi lantara diduga melakukan tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi yang mengatakan, tersangka BPP alias Gacon telah ditahan polisi. Penahanan tersangka itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban pada tanggal 16 Mei 2021 lalu. Demikian disampaikan saat dikonfirmasi pada senin (7/6/2021) di Mapolres Ende.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi mengatakan terduga adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ende sedangkan korbannya MS (15) adalah siswi SMP di Kota Ende.
Peristiwa tersebut berawal dari hubungan pacaran yang terjalin antara keduanya. Gocan kemudian membawa korban ke kosnya di kompleks perumahan BTN Kelurahan Mautapaga dan melakukan hubungan badan.
“Modusnya dari pacaran lalu tersangka membawa korban ke kos, menarik korban masuk ke kamar, membuka baju dan melakukan hubungan. Menurut pengakuan korban dan juga diakui oleh tersangka mereka melakukan sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2020 lalu dan yang kedua pada bulan April 2021,” katanya.
Korban MS kemudian menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya itu kepada ibunya. Merasa anaknya telah diperlakukan tidak benar, ibunya kemudian melaporkan kepada polisi.
“Kasus ini dilaporkan ke polisi oleh orangtua korban setelah korban ceritakan kejadian yang menimpa dirinya. Saat pemeriksaan tersangka mengakui itu,” kata kasat Reskrim Iptu Yohanes Suhardi.
Atas tindakannya BPP dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka dituntut 7 tahun penjara.
Penulis: Nasarius Selsius Kua
Editor: Irvan K