Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (11/06/2021).
Pembacaan amar tuntutan untuk dua terdakwa yakni Mahmud Nip dan Supardi Tahiya.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Terdakwa Mahmud Nip dituntut 10 tahun dan denda Rp850 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.8 Miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.
Lalu, untuk terdakwa Supardi Tahiya, JPU juga menuntut pidana 10 tahun dan denda Rp850 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan dan terdakwa dituntut membayar pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp725 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.
Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, SH, MH dan Gustap Marpaung, SH.
Baca di sini sebelumnya: Kasus Tanah Keranga, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba