Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Keranga, Mahmud Nip dan Supardi Tahiya Dituntut 10 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Keranga, Mahmud Nip dan Supardi Tahiya Dituntut 10 Tahun Penjara

By Redaksi11 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sidang pembacaan tuntutan untuk dua terdakwa dalam kasus pengalihan aset Pemda Mabar di Pengadilan Tinggi Kelas 1 A Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (11/06/2021).

Pembacaan amar tuntutan untuk dua terdakwa yakni Mahmud Nip dan Supardi Tahiya.

Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Terdakwa Mahmud Nip dituntut 10 tahun dan denda  Rp850 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.8 Miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.

Lalu, untuk terdakwa Supardi Tahiya, JPU juga menuntut pidana 10 tahun dan denda Rp850 juta. Ketentuannya jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan dan terdakwa dituntut membayar pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp725 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.

Untuk diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fransiska D. P. Nino, SH, MH dan Gustap Marpaung, SH.

Baca di sini sebelumnya: Kasus Tanah Keranga, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai Kejati NTT Tanah Keranga
Previous ArticleDua Ruangan Kelas SMAN 10 Borong Rusak Parah
Next Article Pemda Manggarai Janji Bantu Janda Korban Badai Seroja asal Compang Namut

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.