Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pemerintah Kecamatan LAUT Gandeng Puskesmas Sosialisasi Hidup Sehat
KESEHATAN

Pemerintah Kecamatan LAUT Gandeng Puskesmas Sosialisasi Hidup Sehat

By Redaksi11 Juni 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kegiatan sosialisasi kesehatan di Kampung Liang Dalo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, menggandeng seluruh puskesmas untuk sosialisasi hidup sehat bagi masyarakat.

Sosialisasi melalui berbagai program kegiatan pada puskesmas. Salah satunya hidup sehat dengan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), item tidak membuang hajad di sembarang tempat atau harus menggunakan fasilitas jamban.

Pada Jumat (10/06/2021), sosialisasi berlangsung di Kampung Liang Dalo, Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara.

Saat sosialisasi warga dikumpulkan di lapangan Kampung Liang Dalo untuk suatu permainan yang disebut giat picu STBM.

Kesimpulan kegiatan ini memicu pola pikir masyarakat agar menggunakan fasilitas jamban saat membuang hajad.

Permainan giat picu STBM ini menggunakan media miniatur peta kampung dan penduduk kampung sendiri pemerannya.

Miniatur peta kampung dibentuk menggunakan tali rafia. Di dalam miniatur peta kampung terdapat titik rumah milik penduduk beserta keterangan fakta kepemilikan fasilitas jamban.

Dari uji petik kepemilikan fasilitas jamban, dengan sendiri muncul 46 rumah belum punya fasilitas jamban, dari 101 rumah yang ada di Kampung Liang Dalo.

Yang menarik dari permainan giat picu STBM ini, warga yang memiliki fasilitas jamban langsung dikonfrontasi pendapatnya dengan warga lain yang saat itu ketahuan tidak memiliki fasilitas jamban.

Pengelola STBM Puskesmas Dampek, Kecamatan LAUT, Patris Beda, meminta warga yang memiliki fasilitas jamban untuk memberi kesaksian kelebihan membuang hajad mengunakan fasilitas jamban.

Di depan Plt. Camat Lamba Lamba Leda Utara, Pihak Puskesmas Dampek, Pemerintah Desa, serta seluruh warga lain, warga yang memiliki fasilitas jamban mengakui semua kelebihan kelebihan memiliki fasilitas jamban.

“Kami tenang dalam membuang hajad. Kalo sakit perut kami tidak panik dan huru hara serta cemas karena haru lari ke hutan. Kami rasa nyaman karena tidak ada yang melihat saat kami membuang hajad. Kami tidak akan kasi fasilitas jamban kami untuk dipinjam pakai oleh orang orang yang tidak miliki fasilitas jamban, termasuk tamunya,” kata salah seorang warga pemilik fasilitas jamban dan diikuti tepuk tangan warga lainnya.

Sedangkan 46 warga pemilik rumah yang belum dilengkapi fasilitas jamban menjadi murung dan tidak berdaya, serta tampak hilang semangat.

Ketika ditanya perasaan, mereka hanya menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan segera membuat fasilitas jamban.

“Kami minta maaf. Kami akan segera buat WC,” ungkap perwakilan warga yang belum memiliki fasilitas jamban di hadapan banyak orang yang diikuti tepuk tangan semua yang menyaksikan pengakuan itu.

Di akhir kegiatan itu, warga yang belum memiliki fasilitas jamban diminta menandatangani dokumen kontrak sosial.

Hal itu sebagai wujud kesediaan membuat fasilitas jamban pada masing masing rumah.

Item gambaran dokumen kontrak sosial ini terdiri dari nama pemilik rumah, kesanggupan mengerjakan fasilitas jamban pada rumah masing masing, lalu waktu pelaksanaan dan target waktu jatuh tempo penyelesaian pengerjaan faailitas jamban dimaksud.

Plt. Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman, menegaskan kontrak sosial yang dibuat hendaknya ditepati.

Sebab tanggal jatuh tempo yang ditulis pada dokumen kontrak sosial merupakan tanggal kunjungan berikut pemerintah untuk melakukan pemeriksaan. (VoN)

Lamba Leda Utara Matim
Previous ArticleDiduga Langgar Prokes, Pengacara Dorong Polisi Tindak Tegas Bupati Manggarai
Next Article Dua Ruangan Kelas SMAN 10 Borong Rusak Parah

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.