Labuan Bajo, Vox NTT- Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan BB (53) Mantan Kepala Desa dan Bendahara YB (36) di Desa Racang, Kecamatan Welak sebagai tersangka.
BB dan YB ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukan adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 sampai 2018.
Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo menyebut, temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Mabar sebesar Rp145.292.661.
“Karena itu, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap AKBP Bambang kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Aula Polres Mabar, Rabu (16/06/2021).
AKBP Bambang mengungkapkan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa baik untuk tahun 2017 maupun tahun 2018 yang dibuat oleh bendahara desa, ditemukan adanya indikasi penyimpangan.
Indikasi penyimpangan itu antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Lalu ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018.
“Serta ditemukan pengelembungan belanja bahan non lokal untuk pembangunan PLTA Tahun 2018,” kata dia.
AKBP Bambang menegaskan, dalam hal pengelolaan Dana Desa, yang bertanggung jawab membayar adalah bendahara desa atas perintah dan persetujuan kepala desa.
“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.
AKBP Bambang menambahkan, keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba