Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Dugaan Korupsi Dana Desa Racang, Mantan Kades dan Bendahara Ditetapkan Jadi Tersangka
VOX DESA

Dugaan Korupsi Dana Desa Racang, Mantan Kades dan Bendahara Ditetapkan Jadi Tersangka

By Redaksi16 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Mabar IPTU Yoga Darma Susanto saat memberikan keterangan pers kepada awak media, Rabu (16/06/2021)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Polres Manggarai Barat (Mabar) menetapkan BB (53) Mantan Kepala Desa dan Bendahara YB (36) di Desa Racang, Kecamatan Welak sebagai tersangka.

BB dan YB ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukan adanya dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017 sampai 2018.

Kapolres Mabar AKBP Bambang Hari Wibowo menyebut, temuan kerugian negara berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Mabar sebesar Rp145.292.661.

“Karena itu, keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap AKBP Bambang kepada awak media saat melakukan konferensi pers di Aula Polres Mabar, Rabu (16/06/2021).

AKBP Bambang mengungkapkan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa baik untuk tahun 2017 maupun tahun 2018 yang dibuat oleh bendahara desa, ditemukan adanya indikasi penyimpangan.

Indikasi penyimpangan itu antara lain terdapat kekurangan volume pekerjaan dan belanja fiktif pada tahun anggaran 2017 dan 2018. Lalu ditemukan kekurangan volume pekerjaan atas pekerjaan pembangunan PLTA tahun 2018.

“Serta ditemukan pengelembungan belanja bahan non lokal untuk pembangunan PLTA Tahun 2018,” kata dia.

AKBP Bambang menegaskan, dalam hal pengelolaan Dana Desa, yang bertanggung jawab membayar adalah bendahara desa atas perintah dan persetujuan kepala desa.

“Dari hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan oleh Ahli Teknik Sipil, ditemukan adanya kekurangan volume pada item pekerjaan drainase, dan TPT, demikian juga hasil pemeriksaan pekerjaan PLTA oleh Ahli Elektro, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelasnya.

AKBP Bambang menambahkan, keduanya telah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Desa Racang Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleDugaan Korupsi Dana Desa Racang Mabar, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Next Article Tanggap Ancaman Narkoba, BNK Belu Gelar Workshop bersama Awak Media

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.