Kupang, Vox NTT- Sidang kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (15/06/2021).
Sidang yang berlangsung di pengadilan yang berlokasi di Jalan Palapa Kota Kupang itu dipimpin oleh Majelis hakim Fransiska Dari Paula Nino, SH.MH dan Anggota masing-masing Ngguli Liwar Mbani Awang, SH.MH dan Gustap P.Marpaung, SH.MH.
Sidang dugaan pengalihan aset tanah seluas kurang lebih 30 hektare milik Pemda Manggarai Barat itu dengan agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa Muhammad Achyar dan Theresia Koroh Dimu.
Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Heri Flanklin, Hero Saputro mulai pukul 11.00 Wita.
Dalam tuntutannya, Jaksa Heri menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Untuk itu, terdakwa Muhammad Achyar dituntut selama dua belas (12) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidier enam (6) bulan kurungan.
Selain denda dan pidana badan, terdakwa Muhammad Achyar diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp560 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang.
Dan, jika nilai harta itu tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.
Sedangkan untuk terdakwa Theresia Koro Dimu (notaris) dituntut selama sebelas (11) tahun penjara dan diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsidier enam (6) bulan kurungan.
Selain denda dan pidana badan, terdakwa Thresia Koro Dimu diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1. 123. 000.000.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang.
Dan, jika nilai harta tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam (6) tahun dan enam (6) bulan.
Jaksa Heri kembali menegaskan, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Untuk diketahui, Muhammad Achyar sendiri merupakan kuasa hukum dari Muhammad Adam Djudje, salah satu pihak yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan 30 hektare di Keranga.
Sedangkan Theresia Koroh Dimu merupakan seorang notaris yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tersebut.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba