Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Muhammad Achyar Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Muhammad Achyar Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

By Redaksi18 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Majelis hakim saat membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar di Kantor Pengadilan Kelas 1 A Kupang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar atas kasus dugaan pengalihan aset daerah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (18/06/2021) pagi.

Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Wari Juniati, SH., MH, dan anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik.

Hakim Ibnu Kholik saat membacakan putusan menyatakan, bahwa pihaknya menolak nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.

“Majelis hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum, bahwa sesuai dengan barang bukti, unsur melawan hukum, 1989 Haji Ishaka memberikan tanah secara adat Kapu Manuk Lele Tuak. Pada saat ploting bersama tim dari BPN Mabar diketahui tanah tersebut ada di dalam wilayah tanah Pemda. Telah diserahkan tanah di Torollema tahun 1989, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang adat,” ujar Hakim Ibnu Kholik.

Terdakwa Muhammad Achyar mengikuti sidang putusan secara daring

Walaupun belum ditandatangani oleh Bupati Gaspar, kata dia, tetapi sudah dibayar uang sirih pinang menggunakan APBD. Status tanah seluas 30 hektare di Keranga, lanjut dia, merupakan aset Pemda Manggarai Barat.

Ia menerangkan, terdakwa Muhammad Achyar kemudian menjual kepada David Andre Pratama seharga 5 miliar dan membangun Vila Putih di atas tanah tersebut.

Hakim Ibnu Kholik menegaskan, terdakwa Muhammad Achyar mengetahui tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Manggarai Barat.

“Perbuatan terdakwa telah melawan hukum, unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi. Majelis hakim punya perhitungan tersendiri atas kerugian negara senilai 5 M,” katanya.

Dengan demikian, Majelis hakim Wari Juniati menyatakan terdakwa Muhammad Achyar telah terbukti bersalah. Ia pun divonis pidana penjara 10 tahun 6 bulan, dengan denda 1 miliar. Kemudian, biaya pengganti sebesar 500 juta rupiah.

Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Achyar dituntut selama dua belas (12) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidier enam (6) bulan kurungan.

Selain denda dan pidana badan, terdakwa Muhammad Achyar diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp560 juta.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang.

Dan, jika nilai harta itu tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Kejati NTT Muhammad Achyar Tanah Keranga
Previous ArticleDrama Cinta Pengacara di Manggarai dengan Kekasihnya Berujung Pilu
Next Article Oknum Polisi di Polres Nagekeo Diduga Keracunan Miras Oplosan Bersama Ladies

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.