Kupang, Vox NTT- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Muhammad Achyar atas kasus dugaan pengalihan aset daerah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (18/06/2021) pagi.
Sidang dipimpin oleh Majelis hakim Wari Juniati, SH., MH, dan anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH dan Ibnu Kholik.
Hakim Ibnu Kholik saat membacakan putusan menyatakan, bahwa pihaknya menolak nota pembelaan kuasa hukum terdakwa.
“Majelis hakim menyimpulkan fakta-fakta hukum, bahwa sesuai dengan barang bukti, unsur melawan hukum, 1989 Haji Ishaka memberikan tanah secara adat Kapu Manuk Lele Tuak. Pada saat ploting bersama tim dari BPN Mabar diketahui tanah tersebut ada di dalam wilayah tanah Pemda. Telah diserahkan tanah di Torollema tahun 1989, yang dilanjutkan dengan penyerahan uang adat,” ujar Hakim Ibnu Kholik.
Walaupun belum ditandatangani oleh Bupati Gaspar, kata dia, tetapi sudah dibayar uang sirih pinang menggunakan APBD. Status tanah seluas 30 hektare di Keranga, lanjut dia, merupakan aset Pemda Manggarai Barat.
Ia menerangkan, terdakwa Muhammad Achyar kemudian menjual kepada David Andre Pratama seharga 5 miliar dan membangun Vila Putih di atas tanah tersebut.
Hakim Ibnu Kholik menegaskan, terdakwa Muhammad Achyar mengetahui tanah tersebut berada di atas tanah milik Pemkab Manggarai Barat.
“Perbuatan terdakwa telah melawan hukum, unsur melawan hukum terpenuhi. Unsur memperkaya diri sendiri terpenuhi. Majelis hakim punya perhitungan tersendiri atas kerugian negara senilai 5 M,” katanya.
Dengan demikian, Majelis hakim Wari Juniati menyatakan terdakwa Muhammad Achyar telah terbukti bersalah. Ia pun divonis pidana penjara 10 tahun 6 bulan, dengan denda 1 miliar. Kemudian, biaya pengganti sebesar 500 juta rupiah.
Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Achyar dituntut selama dua belas (12) tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidier enam (6) bulan kurungan.
Selain denda dan pidana badan, terdakwa Muhammad Achyar diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp560 juta.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta terdakwa akan disita untuk dilelang.
Dan, jika nilai harta itu tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama enam (6) tahun.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba