Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan
HUKUM DAN KEAMANAN

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Manggarai Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi18 Juni 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai, Jumat (18/06/2021) (Foto: Dok. Humas Polres Manggarai)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Informasi pelimpahan tersebut diperoleh melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, Jumat (18/06/21) malam.

Ia menjelaskan, tersangka yang beralamat Waso Welu, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu dilimpahkan tahap satu setelah Polres Manggarai meneliti dan berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” jelas Budiarsa.

Adapun berat barang bukti menurut Budiarsa, yakni sebanyak 10,46 Gram yang kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Wisnu Sanjaya.

Dengan demikian, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 112 (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai,” tutupnya.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Kejari Manggarai Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleEnam Anak di Kota Ruteng Dilarikan ke RSUD karena Digigit Anjing Terindikasi Rabies
Next Article Buntut Rekaman Suara Berbau SARA, Warga Adat dari Pulau Timor NTT Kirim Surat Terbuka untuk Megawati Soekarnoputri

Related Posts

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.