Ruteng, Vox NTT- Tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.
Informasi pelimpahan tersebut diperoleh melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa, Jumat (18/06/21) malam.
Ia menjelaskan, tersangka yang beralamat Waso Welu, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu dilimpahkan tahap satu setelah Polres Manggarai meneliti dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 18 Juni 2021, Kasus tersebut telah di limpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai termasuk pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” jelas Budiarsa.
Adapun berat barang bukti menurut Budiarsa, yakni sebanyak 10,46 Gram yang kemudian diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) bernama Wisnu Sanjaya.
Dengan demikian, pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 112 (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Proses selanjutnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan untuk melakukan penuntutan atau persidangan terhadap tersangka. Tersangka juga sudah dilakukan penahanan oleh kejaksaan Negeri Manggarai,” tutupnya.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba