Vox NTT-Seorang pria di Bengkulu melaporkan kepada pihak kepolisian atas kejadian yang menimpa dirinya.
Pria itu melapor polisi setelah menerima video porno yang berisi adegan intim istrinya dengan pria lain.
Diketahui, video itu diterima suami dari selingkuhan istrinya berinisial RS.
Dilansir dari detik.com, Polisi mengatakan istri pelapor, AN, diduga berselingkuh saat pelapor sedang berada di kebun.
AN diduga membuat konten porno dengan selingkuhannya, RS, yang kemudian mengirim video itu ke suami AN.
Kepada detik.com, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan perselingkuhan diduga terjadi sejak Maret 2021.
Hal itu baru terungkap saat pelapor menerima video porno berisi adegan badan istrinya dengan pria lain itu melalui Facebook.
“Video tersebut diterima pelapor dari RS, selingkuhan istrinya, melalui inbox mesenger dan terlihat pelaku dan istrinya melakukan adegan layaknya suami-istri,” kata Welli Jumat 16 Juni 2021.
Menurut Welli, pelapor langsung datang ke kantor polisi setelah melihat video itu.
Dia mengatakan istri pelapor dan selingkuhannya dijerat dengan UU Pornografi.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.
Dalam video itu, demikian Welli, menunjukkan istri pelapor, AN, dan pria lain, RS, dalam kondisi tanpa busana.
Pelapor yang marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses secara hukum.
“Tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.
Sumber: detik.com