Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Seorang Istri Bikin Video Porno dengan Pria Lain dan Dikirim ke Suami
NASIONAL

Seorang Istri Bikin Video Porno dengan Pria Lain dan Dikirim ke Suami

By Redaksi20 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Seorang pria di Bengkulu melaporkan kepada pihak kepolisian atas kejadian yang menimpa dirinya.

Pria itu melapor polisi setelah menerima video porno yang berisi adegan intim istrinya dengan pria lain.

Diketahui, video itu diterima suami dari selingkuhan istrinya berinisial RS.

Dilansir dari detik.com, Polisi mengatakan istri pelapor, AN, diduga berselingkuh saat pelapor sedang berada di kebun.

AN diduga membuat konten porno dengan selingkuhannya, RS, yang kemudian mengirim video itu ke suami AN.

Kepada detik.com, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan perselingkuhan diduga terjadi sejak Maret 2021.

Hal itu baru terungkap saat pelapor menerima video porno berisi adegan badan istrinya dengan pria lain itu melalui Facebook.

“Video tersebut diterima pelapor dari RS, selingkuhan istrinya, melalui inbox mesenger dan terlihat pelaku dan istrinya melakukan adegan layaknya suami-istri,” kata Welli Jumat 16 Juni 2021.

Menurut Welli, pelapor langsung datang ke kantor polisi setelah melihat video itu.

Dia mengatakan istri pelapor dan selingkuhannya dijerat dengan UU Pornografi.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.

Dalam video itu, demikian Welli, menunjukkan istri pelapor, AN, dan pria lain, RS, dalam kondisi tanpa busana.

Pelapor yang marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses secara hukum.

“Tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber: detik.com

Nasional
Previous ArticleUpdate EURO 2020: Portugal Cetak Empat Gol, Jerman Petik Kemenangan
Next Article I Putu Astawa Resmi Menjabat Direktur Politeknik elBajo Commodus

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.