Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Seorang Istri Bikin Video Porno dengan Pria Lain dan Dikirim ke Suami
NASIONAL

Seorang Istri Bikin Video Porno dengan Pria Lain dan Dikirim ke Suami

By Redaksi20 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Seorang pria di Bengkulu melaporkan kepada pihak kepolisian atas kejadian yang menimpa dirinya.

Pria itu melapor polisi setelah menerima video porno yang berisi adegan intim istrinya dengan pria lain.

Diketahui, video itu diterima suami dari selingkuhan istrinya berinisial RS.

Dilansir dari detik.com, Polisi mengatakan istri pelapor, AN, diduga berselingkuh saat pelapor sedang berada di kebun.

AN diduga membuat konten porno dengan selingkuhannya, RS, yang kemudian mengirim video itu ke suami AN.

Kepada detik.com, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan perselingkuhan diduga terjadi sejak Maret 2021.

Hal itu baru terungkap saat pelapor menerima video porno berisi adegan badan istrinya dengan pria lain itu melalui Facebook.

“Video tersebut diterima pelapor dari RS, selingkuhan istrinya, melalui inbox mesenger dan terlihat pelaku dan istrinya melakukan adegan layaknya suami-istri,” kata Welli Jumat 16 Juni 2021.

Menurut Welli, pelapor langsung datang ke kantor polisi setelah melihat video itu.

Dia mengatakan istri pelapor dan selingkuhannya dijerat dengan UU Pornografi.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” katanya.

Dalam video itu, demikian Welli, menunjukkan istri pelapor, AN, dan pria lain, RS, dalam kondisi tanpa busana.

Pelapor yang marah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang untuk diproses secara hukum.

“Tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Sumber: detik.com

Nasional
Previous ArticleUpdate EURO 2020: Portugal Cetak Empat Gol, Jerman Petik Kemenangan
Next Article I Putu Astawa Resmi Menjabat Direktur Politeknik elBajo Commodus

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.