Ende, Vox NTT – Masa tahanan tersangka kasus investasi bodong PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS), Muhamad Badrun, diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Kejaksan Negeri (Kejari) Ende belum melimpahkan berkas perkara Muhamad Badrun alias Adun ke Pengadilan Negeri Ende untuk disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini, masih menyempurnakan surat dakwaan. Sehingga masa penahanan tersangka Muhammad Badrun diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Sekarang masih dalam tahapan penyempurnaan surat dakwaan agar saat dilimpahkan ke pengadilan itu sudah sempurna mungkin dan tidak membingungkan hakim saat sidang dan mengambil keputusan,” ungkap Kasi Datun Kejari Ende, Slamet Pujiono, Selasa (22/06/2021).
Pujiono mengatakan, sebelumya sudah disampaikan bahwa masa penahanan akan dilakukan selama 20 hari pasca-penahanan tersangka dan dapat diperpanjang jika berkas belum rampung.
“Karena waktu 20 hari itu sudah berakhir dan surat dakwaan belum sempurna, maka jaksa meminta pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan tersangka selama 30 hari ke depan. Selama masa penahanan, tersangka ditahan sementara di sel Mapolres Ende,” katanya.
Pujiono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan perbankan sehingga berbeda dengan pidana umum.
Karena itu, jaksa mesti lebih teliti menyusun surat dakwaan. Sebelumnya pihak keluarga tersangka pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi ditolak jaksa.
Jaksa hanya memproses berkas perkara sesuai dengan yang dilimpahkan oleh penyidik Polda NTT dengan satu tersangka Direktur PT ADS.
Kontributor: Nasan Kua
Editor: Ardy Abba