Vox NTT- Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. Rizieq dijerat di PN Jaktim pada, Kamis (24/06/2021).
Usai diputuskan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq justru menuai klaim oleh dua pengacara yakni Aziz dan Achmad Michdan
Dalam pengklaiman ini salah satunya adalah Aziz. Menurut Aziz bahwa Rizieq tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Ia juga menilai kliennya tidak berbohong, pasalnya saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq terlihat terasa sehat.
Melansir CNN Indonesia, (Kamis, 24/06/2021), menurut Aziz tes Covid-19 terhadap Rizieq belum ada hasilnya waktu itu.
“Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz.
Aziz membandingkan kasus yang menimpa Rizieq dengan pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tidak pernah diproses sampai di meja hijau.
Tidak hanya Aziz yang menilai Rizieq tidak bersalah, pengacara Achmad Michdan juga menilai hakim telah keliru memvonis Rizieq 4 tahun penjara.
Padahal kata Achmad, Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.
“Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini,” kata Michdan.
Usai membacakan vonis di meja hijau, Rizieq pun diberi opsi upaya hukum oleh Majelis Hakim dan itu adalah kewajiban Hakim.
Melansir DetikNews (Kamis, 24/06/2021), Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan penyampaian opsi upaya hukum merupakan kewajiban majelis hakim kepada terdakwa usai membacakan vonis.
Salah satu opsi yang ditawarkan hakim adalah pengajuan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Meski ada yang klaim Rizieq tak bersalah dan ditawarkan opsi oleh Majelis Hakim, kini Habib Rizieq tetap dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Filmon Hasrin