Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacara
NASIONAL

Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Pengacara

By Redaksi25 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Habib Rizieq Shihab (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam sidang kasus tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. Rizieq dijerat di PN Jaktim pada, Kamis (24/06/2021).

Usai diputuskan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq justru menuai klaim oleh dua pengacara yakni Aziz dan Achmad Michdan

Dalam pengklaiman ini salah satunya adalah Aziz. Menurut Aziz bahwa Rizieq tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Ia juga menilai kliennya tidak berbohong, pasalnya saat melakukan perawatan di RS Ummi badan Rizieq terlihat terasa sehat.

Melansir CNN Indonesia, (Kamis, 24/06/2021), menurut Aziz tes Covid-19 terhadap Rizieq belum ada hasilnya waktu itu.

“Melalui tes Covid-19 valid yang waktu itu belum ada hasilnya. Tapi tadi majelis hakim berpandangan lain. Seperti yang tadi saya utarakan, sampai jumpa di pengadilan akhirat,” kata Aziz.

Aziz membandingkan kasus yang menimpa Rizieq dengan pejabat-pejabat publik lainnya yang melakukan kebohongan di depan publik namun tidak pernah diproses sampai di meja hijau.

Tidak hanya Aziz yang menilai Rizieq tidak bersalah, pengacara Achmad Michdan juga menilai hakim telah keliru memvonis Rizieq 4 tahun penjara.

Padahal kata Achmad, Rizieq hanya sebatas perkara pelanggaran protokol kesehatan, bukan kejahatan yang luar biasa.

“Justru ini menunjukkan sikap tidak adil, jauh dari rasa keadilan perkara ini,” kata Michdan.

Usai membacakan vonis di meja hijau, Rizieq pun diberi opsi upaya hukum oleh Majelis Hakim dan itu adalah kewajiban Hakim.

Melansir DetikNews (Kamis, 24/06/2021), Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan penyampaian opsi upaya hukum merupakan kewajiban majelis hakim kepada terdakwa usai membacakan vonis.

Salah satu opsi yang ditawarkan hakim adalah pengajuan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski ada yang klaim Rizieq tak bersalah dan ditawarkan opsi oleh Majelis Hakim, kini Habib Rizieq tetap dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Filmon Hasrin

Nasional
Previous ArticleDiskursus dan Aksi dalam Geliat Otonomi Daerah
Next Article Pergimu: Puisi Vinsenzo MbeteFr

Related Posts

Stafsus Menteri HAM: Wartawan Hukum Mitra Strategis Penegakan HAM

2 Agustus 2026

KemenHAM Dorong Youth Ranger Indonesia Jadi Agen Penyebar Nilai HAM

16 Juni 2026

Demokrat Bantah Keterlibatan AHY dalam Kasus BGN, Minta Media Sajikan Informasi Terverifikasi

10 Juni 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.