Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Terkait Dana Desa, Inspektorat Sudah Panggil Perangkat Desa Bone
VOX DESA

Terkait Dana Desa, Inspektorat Sudah Panggil Perangkat Desa Bone

By Redaksi25 Juni 20213 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi dana desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, Vox NTT- Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kupang, Yopi Na’u, mengatakan Kepala Desa Bone, kecamatan Nekemese sudah dipanggil. Inspektorat juga telah memanggil Sekretaris dan Bendahara Desa Bone.

“Kalau untuk Bone, Kami sudah panggil Kades, Sekdes dan Bendahara,” kata Yopu, singkat saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (24/06/2021).

Sebelumnya, warga Dusun IV, Desa Bone, mempertanyakan progres laporan warga atas segala dugaan penyelewengan dana desa.

“Surat laporan kami sudah berikan, Inspektorat Kabupaten Kupang juga sudah kami berikan. Bahkan bulan 11 tahun lalu sudah lakukan Rapat Dengar Pendapat, lalu sampai sekarang kami belum tahu perkembangannya,” ujar Soleman Tasesab, warga Dusun IV, Desa Bone.

Diketahui, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Komisi A pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Desa Bone, Kecamatan Nekamese pada Rabu 18 November 2020 lalu.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi  A DPRD Kabupaten Kupang Ayub Tip dari Fraksi PAN.

Turut hadir Wakil Ketua Komisi A Alber Lololao, anggota Komisi A lainnya yakni Arnoldus Mooy dan Abiah Noel, Camat Nekamese Mesakh Dethan, Kepala Desa Bone Mesakh Bana,  Sekretaris Desa, semua aparatur dan perangkat desa, serta tokoh masyarakat Desa Bone.

RDP digelar setelah sebelumnya surat laporan dugaan penyelewengan dana desa oleh kelompok pemuda dan tokoh masyarakat disampaikan ke Sekretariat Dewan pada 14 September 2020 lalu.

Dalam kesempatan itu, pihak pelapor diminta menjelaskan data penunjang terkait dengan laporan indikasi korupsi dana desa Bone periode 2015 sampai 2019.

Setelah mendapat penjelasan sekaligus klarfikasi atas sejumlah proyek yang terindikasi menyelewengkan dana desa, Ketua Komisi A Ayup Tip dengan sejumlah anggota DPRD lainnya bersepakat menyampaikan beberapa catatan kepada penyidik Inspektorat Kabupaten Kupang untuk diperiksa lebih lanjut.

“Ada beberapa poin yang buntu, aparat desa tidak bisa menjelaskan dengan baik dan harus dicatat agar nanti direkomedasikan ke penyidik untuk diperiksa,” kata Ayub usai RDP digelar.

Sebelumnya, saat RDP digelar ia mengatakan, poin-poin itu yakni, proyek grativikasi air yang sebenarnya adalah rencana anggaran tahun 2016, namun baru dikerjakan tahun 2020.

Berikut, proyek Taman Eden, proyek pengadaan sapi sebanyak 80 ekor dan proyek pengadaan anak babi sebanyak 40 ekor.

“Di kesepakatan babi durop dengan harga 1,5 juta. Masyarakat mengaku babi yang diadakan adalah babi kampung dan harganya berkisaran 500/600 ribu rupiah. Ada juga pengadaan mesin pembuat  bedeng yang diduga harganya tidak sesuai,” jelas Ayub.

Ia mengatakan, hal-hal yang tidak dapat disampaikan dalam RDP menjadi catatan bagi komisi untuk direkomendasikan ke pihak Inspektorat untuk diselidiki.

“Apakah betul atau tidak kita serahkan kepada Inspektorat. Penyidik untuk bisa tindaklanjuti. Kalau DPMD mereka juga bagian dari ini. Nanti kami panggil untuk dengar pendapat di komisi,” sambungnya.

Sementara, Kepala Desa Bone Mesakh Bana menegaskan, sejak dirinya menjabat sebagai kepala desa tahun 2017 Laporan Pertanggungjawaban penjabat  sebelumnya tidak pernah dia peroleh.

Camat Nekamese, Mesakh Dethan menyebut dirinya dilantik menjadi camat bulan 7 tahun 2017.

“Saya mendengar ada laporan soal dokumen itu ada di Kantor Camat.Tentang kegiatan hari ini semoga ada perubahan-perubahan ke depan. Semoga dengan fungsi kontrol begini kegiatan di desa akan lebih maju dan ada perubahan depan,” ujarnya.

Hasil RDP akan disampaikan ke penyidik Inspektorat Kabupaten Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Desa Bone Inspektorat Kabupaten Kupang Kabupaten Kupang
Previous ArticleBupati Ende Lantik 341 Pejabat Eselon III dan IV
Next Article Portugal dan Jerman Lolos, Spanyol Menggila

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.