Kefamenanu, Vox NTT- Pengiriman tenaga kerja ilegal ke Kalimantan Utara beberapa waktu lalu berhasil digagalkan oleh tim Buser Polres TTU. Saat ini kasus tersebut terus bergulir.
Satreskrim Polres TTU akan mengirim kembali berkas yang menjadi petunjuk dari Jaksa.
“Hari ini kita akan kirimkan kembali berkas dengan melengkapi petunjuk sesuai dengan yang diminta oleh Jaksa,” jelas Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (25/06/2021).
Kasat Sujud menambahkan untuk tahap selanjutnya tergantung dari P21 yang dilakukan Jaksa.
Apabila oleh Jaksa berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap, kata dia, maka pihak Polres TTU siap untuk melaksanakan tahap 2.
“Kita menanti saja P21 dari kejaksaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, pada Rabu (14/04/2021) lalu, tim Buser Polres TTU berhasil menggagalkan keberangkatan 14 tenaga kerja ke Kalimantan Utara.
Ke-14 tenaga kerja yang direkrut oleh FT itu berhasil dihentikan perjalanannya oleh tim Buser Polres TTU yang dipimpin Bripka Polikarpus Ikun Fahik di KM 9 jurusan Kupang.
Usai diamankan, ke-14 tenaga kerja yang berasal dari Kabupaten TTU dan Belu itu langsung digiring bersama sang perekrut ke Mapolres TTU.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, perekrut yang berinisial FT langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres TTU.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba