Ruteng, Vox NTT- Pengumuman pemenang proyek saluran irigasi Wae Kampas, Desa Compang Dalo, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai kembali dibatalkan untuk kedua kalinya. Proyek tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Informasi pembatalan pengumuman pemenang proyek tersebut diperoleh VoxNtt.com pada Senin (28/06/2021) sore.
Sebelumnya, kelompok kerja (Pokja) telah melakukan pelelangan sebanyak dua kali. Jadwal pengajuan dokumen penawaran lelang tahap pertama dilakukan pada bulan Mei tahun 2021.
Yang pertama ini hanya sampai pada tahapan pembukaan dokumen saja dan tidak sampai pada pengumuman pemenang tender. Adapun alasannya kala itu yakni karena Pokja lupa mengklik tombol RKK (Rencana Keselamatan Konstruksi).
Atas dasar itu, Pokja kemudian melakukan pengumuman pelelangan kedua. Jadwal pengajuan dokumen pelelangan tahap dua yakni pada bulan Juni. Namun, pelelangan kedua juga berujung pembatalan pengumuman pemenang dengan alasan yang beragam.
Di dokumen yang dikirimkan ke email setiap peserta, alasan dilakukan pembatalan yakni karena terdapat kesalahan dalam pemilihan metode pembayaran pada saat pembuatan paket, sehingga aplikasi tidak dapat
melanjutkan proses pemilihan penyedia (BOQ tidak dapat terbaca oleh peserta pemilihan).
VoxNtt.com juga berhasil meminta komentar dari salah seorang anggota Pokja bernama Bone Bundu. Ia mengaku pembatalan proyek saluran irigasi di Wae Kampas karena tidak ada pengaju yang lulus evaluasi.
“Itu karena tidak ada yang lulus evaluasi. Semuanya gugur to. Di situ ada yang melakukan penawaran, semuanya gugur,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin siang.
Atas dasar itu, pihaknya kemudian mengambil langkah untuk kembali mengumumkan pelelangan ulang ke tiga kalinya.
“Iya, itu lelang ulang. Kita sedang buatkan pengumuman untuk pelelangan ulang,” tambahnya.
Namun, alasan Bone dibantah oleh salah seorang peserta yang mengikuti tender. Ia mengaku dirinya sudah mengikuti semua tahapan yang dijadwalkan oleh Pokja. Bahkan dirinya telah di panggil untuk melakukan pembuktian.
“Aneh kalau Pokja mengutarakan alasan seperti itu. Karena semua tahapan proses sudah kami lewati. Bahkan, ada salah satu diantara kami yang telah dipanggil untuk pembuktian dan pada tahapan evaluasi administrasi dinyatakan lulus,” ujar salah satu peserta tersebut.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba