Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KOMUNITAS»Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Warga Mabar Korban Laka Lantas di Manggarai
KOMUNITAS

Gerak Cepat Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Warga Mabar Korban Laka Lantas di Manggarai

By Redaksi29 Juni 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penyerahan simbolis santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja kepada korban laka lantas, Senin (28/06/2021)(Foto: Dokumen Jasa Raharja)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Laka Lantas antara sepeda motor dan mobil terjadi di ruas jalan Ruteng-Labuan Bajo, tepatnya di Desa Bulan, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, pada Minggu 27 Juni 2021 siang.

Akibat dari peristiwa itu, satu warga Desa Pong Majok, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat (Mabar) Kristoforus Uran (57) meninggal dunia.

Jasa Raharja Mabar langsung bergerak cepat setelah mendapatkan informasi kecelakaan tersebut.

Penanggung jawab Jasa Raharja Mabar Theodorus Seran mengatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah duka korban laka lantas untuk menyerahkan santunan meninggal dunia secara simbolis pada Senin (28/06/2021).

“Bertempat di rumah duka almarhum Kristoforus Uran, saya bersama Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik, hadir untuk menyampaikan rasa belasungkawa sekaligus melakukan penyerahan santunan meninggal dunia secara simbolis dari Jasa Raharja,” ungkap Theodorus kepada VoxNtt.com, Selasa (29/06/2021).

Usai menyerahkan santunan itu kata Theodorus, dirinya menyampaikan beberapa hal terkait perlindungan Jasa Raharja kepada korban kecelakaan, termasuk pentingnya membayar pajak kendaraan.

“Sesuai ketentuan UU 34 tentang Dana Perlindungan Kecelakaan Lalulintas Jalan, korban masuk dalam perlindungan Jasa Raharja sehingga kepada ahli waris diberikan santunan sebesar Rp50.000.000, yang diserahkan melalui rekening tabungan ahli waris,” jelas Theo sapaan Theodorus.

Theo menyampaikan, walau dalam kondisi pandemi Covid-19, Jasa Raharja terus mengupayakan pelayanan maksimal bagi korban kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sementara itu, Benediktus Vidin pihak keluarga yang mewakili istri almarhum saat menerima penyerahan simbolis santunan Jasa Raharja mengungkapkan terima kasih atas respons cepat Jasa Raharja dalam peristiwa yang dialami korban.

“Kiranya Jasa Raharja terus dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Benediktus.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Jasa Raharja Mabar Manggarai Barat PT Jasa Raharja
Previous ArticlePerkembangan Peradaban Umat Manusia dalam Wacana Futuristik
Next Article WTP Bukan Hadiah dari BPK

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.