Borong, Vox NTT- Polsek Lamba Leda sigap dalam merespons laporan kasus dugaan penghadangan dan penganiayaan terhadap Silvester Rupang (21) di Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu.
Polisi kemudian berhasil memeriksa dua oknum preman dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap warga asal Kampung Rujung, Desa Golo Munga Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara itu.
Kapolsek Lamba Leda Iptu Galus Keko mengungkapkan, kedua oknum preman yang diperiksa antara lain Yohanes Jefsan Rio alias Rio dan Adrianus Andri alias Ardi. Keduanya merupakan warga Kampung Weleng, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara.
Iptu Galus mengaku, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
“Kita belum melakukan penahanan. Kasus tersebut masih dalam pemeriksaan pada tingkat saksi. Karena penanganan awal masih sifatnya interogasi, nanti sesuai dengan sprin lidik (surat perintah penyelidikan),” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (4/07/2021).
BACA JUGA:
1. Sering Hadang Warga, Polisi Diminta Tindak Oknum Preman di Nampar Tabang
2. Polisi Periksa Oknum Preman di Desa Nampar Tabang
Iptu Galus mengaku, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Apabila sudah memenuhi unsur, kata dia, maka langsung dinaikkan ke dalam berita acara pemeriksaan saksi.
Iptu Galus menambahkan, pada Senin esok (05/07), ada pemanggilan saksi pendukung untuk menguatkan peristiwa dugaan penghadangan dan penganiayaan tersebut.
“Kalau soal penahanan kami belum melakukan penahanan. Hanya karena sifat kooperatif dari keluarga sendiri, dalam hal ini kedua terperiksa itu datang sifatnya untuk minta perlindungan diri di Polsek Lamba Leda,” ungkap dia.
Iptu Galus pun berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak secara tegas aksi premanisme yang terjadi di wilayah Kecamatan Lamba Leda dan Lamba Leda Utara, terutama di Desa Nampar Tabang.
“Untuk sementara kita sedang melakukan upaya penegakkan hukum, demi terwujudnya ketertiban umum,” tegas dia.
Ia juga menegaskan, aparat kepolisian akan melakukan patroli secara berkala di wilayah hukum Polsek Lamba Leda khususnya di Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara untuk mencegah pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.
“Khususnya kalau ada hajatan-hajatan untuk memastikan ketertiban masyarakat,” pungkas dia.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis Rio dan Ardi, dua terduga pelaku belum berhasil dikonfirmasi seputar kasus tersebut. (VoN)