Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Putusan MA, Pemkab Kupang Kalah Perkara Tanah 8 Ha di Oesao
HUKUM DAN KEAMANAN

Putusan MA, Pemkab Kupang Kalah Perkara Tanah 8 Ha di Oesao

By Redaksi10 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kuasa hukum penggugat, Samuel Haning. (Foto: Ronis Natom).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNtt.com-Pemerintah Kabupaten Kupang kalah dalam perkara sengketa tanah dengan masyarakat di Oesao, Kabupaten Kupang.

Hal itu diketahui setelah keluarnya Putusan Kasasi dengan Nomor 30/PDT.G/2018/PN.OLM, yang menjelaskan soal duduk perkara dan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1767/K/PDT/2020 tertanggal 22 Juli 2020 dalam perkara antara Betji manoe sebagai pemohon kasasi melawan Bupati Kupang.

Lokasi tanah sengketan yakni di Kompleks Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dengan luas tanah 8 Hektar.

Surat Kasasi tersebut menyebut keputusan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atas nama Betji Manoe dan Habel Manoe, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dengan nomor 129/PDT/2019/PT.KPG tertanggal 8 Oktober 2019, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Nomor 30/PDT.G/2018/PN.OLM Tanggal 6 Mei 2019.

Samuel Haning, selaku kuasa hukum pemohon kasasi menyebut, tergugat dalam perkara ini bukan hanya Pemerintah Kabupaten Kupang.

“Badan Pertanahan Kabupaten dan juga Provinsi juga masuk sebagai tergugat,” ujar Samuel, Jumat 9 Juli Malam.

Dalam putusan tersebut, menurut Samuel, Tergugat III (Pemkab), telah menguasai obyek sengketa tanpa memberikan ganti rugi kepada pemiliknya, yakni para penggugat.

“Menghukum tergugat III untuk membayar ganti rugi sesuai dengan harga Nilai Obyek Pajak (NJOP) harga tanah obyek sengketa pada saat pembayaran ganti rugi dilaksanakan,” tegasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Samuel dengan tegas mengatakan, di mata hukum semua sama.

“Karena aturan hukum dibuat untuk untuk ditaati bukan untuk melanggar. Kalau ada onkum pejabat yang melakukan kesewenangan itu tidak boleh. Saya yakin, tidak ada orang yang kebal hukum. Majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan kami sudah ajukan bukti administratif dan saksi. Kami sampaikan bahwa jika ada klaim pemerintah yang dilakukan tanpa ada bukti, itu tidak boleh. Harus dilawan,” tegasnya.

Meski sudang dinyatakan menang dalam putusan MA, Sameul mewakili kilennya mengaku akan membuka pendekatan persuasif kepada Pemkab Kupang.

“Mengenai nanti tentang pelaksaaan eksekutor keputusan MA kita akan lakukan pendekatan ke Pemkab Kabupaten, BPN Kabupaten dan Provinsi. Keputusan itu sudah memerintahkan tergugat I dan II utuk mencabut sertifkat nomor 8 tahun 2018. Kita tetap melaksanakan pendekatan persuasif agar semuanya bisa merasa nyaman dengan keputusan ini,” tandasnya.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

Kabupaten Kupang Samuel Haning Sengketa Tanah masyarakat dengan Pemda Kupang
Previous ArticleBantuan Finansial Untuk Poktan di Malaka, Berkat Perjuangan Edward Tannur
Next Article Terjaring Operasi Penyekatan, Sejumlah Warga TTU Dihukum Push Up

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026

Kejati NTT Usut Dugaan Korupsi Proyek Insinerator Rp 5,6 Miliar, ASN DLHK Diperiksa

26 Februari 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.