Oelamasi, VoxNtt.com-Pemerintah Kabupaten Kupang kalah dalam perkara sengketa tanah dengan masyarakat di Oesao, Kabupaten Kupang.
Hal itu diketahui setelah keluarnya Putusan Kasasi dengan Nomor 30/PDT.G/2018/PN.OLM, yang menjelaskan soal duduk perkara dan putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor 1767/K/PDT/2020 tertanggal 22 Juli 2020 dalam perkara antara Betji manoe sebagai pemohon kasasi melawan Bupati Kupang.
Lokasi tanah sengketan yakni di Kompleks Pasar Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang dengan luas tanah 8 Hektar.
Surat Kasasi tersebut menyebut keputusan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon atas nama Betji Manoe dan Habel Manoe, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dengan nomor 129/PDT/2019/PT.KPG tertanggal 8 Oktober 2019, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi dengan Nomor 30/PDT.G/2018/PN.OLM Tanggal 6 Mei 2019.
Samuel Haning, selaku kuasa hukum pemohon kasasi menyebut, tergugat dalam perkara ini bukan hanya Pemerintah Kabupaten Kupang.
“Badan Pertanahan Kabupaten dan juga Provinsi juga masuk sebagai tergugat,” ujar Samuel, Jumat 9 Juli Malam.
Dalam putusan tersebut, menurut Samuel, Tergugat III (Pemkab), telah menguasai obyek sengketa tanpa memberikan ganti rugi kepada pemiliknya, yakni para penggugat.
“Menghukum tergugat III untuk membayar ganti rugi sesuai dengan harga Nilai Obyek Pajak (NJOP) harga tanah obyek sengketa pada saat pembayaran ganti rugi dilaksanakan,” tegasnya.
Dengan adanya putusan tersebut, Samuel dengan tegas mengatakan, di mata hukum semua sama.
“Karena aturan hukum dibuat untuk untuk ditaati bukan untuk melanggar. Kalau ada onkum pejabat yang melakukan kesewenangan itu tidak boleh. Saya yakin, tidak ada orang yang kebal hukum. Majelis hakim menilai berdasarkan fakta persidangan kami sudah ajukan bukti administratif dan saksi. Kami sampaikan bahwa jika ada klaim pemerintah yang dilakukan tanpa ada bukti, itu tidak boleh. Harus dilawan,” tegasnya.
Meski sudang dinyatakan menang dalam putusan MA, Sameul mewakili kilennya mengaku akan membuka pendekatan persuasif kepada Pemkab Kupang.
“Mengenai nanti tentang pelaksaaan eksekutor keputusan MA kita akan lakukan pendekatan ke Pemkab Kabupaten, BPN Kabupaten dan Provinsi. Keputusan itu sudah memerintahkan tergugat I dan II utuk mencabut sertifkat nomor 8 tahun 2018. Kita tetap melaksanakan pendekatan persuasif agar semuanya bisa merasa nyaman dengan keputusan ini,” tandasnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J