Ruteng, VoxNtt.com-Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-61 Tahun 2021, Kejaksaan Negri (Kejari) Manggarai menggelar Vaksinasi untuk 200 orang warga kampung Cikalikang, Kelurahan Bangka Leleng, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur (Matim), Kamis (15/07/21).
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, vaksinasi merupakan salah satu item kegiatan untuk memperingati HBA. Adapun kegiatan lain menurut Kajari Bayu ialah penghijauan.
Pemilihan kegiatan Vaksinasi menurut Kajari Bayu ditempuh mengingat situasi dan kondisi sekarang, yakni banyak warga masyarakat yang terpapar Covid-19. Hal itu juga sejalan dengan instruksi Kejaksaan Agung untuk sama-sama bergerak memutus mata rantai penularan Covid-19 di masing-masing wilayah operasional.
Untuk itu, Ia mengambil inisiatif untuk bekerja sama dengan Pemda Matim melakukan vaksinasi kepada warga.
“Kami secara langsung diperintahkan oleh Jaksa Agung untuk terlibat langsung dalam proses penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur,” ujarnya.
Ia mengakui, memang Vaksin bukanlah satu-satunya upaya tempuh agar seseorang tidak terpapar. Namun, tetap diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan. Untuk itu, Ia mengharapkan agar tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
“Vaksin merupakan sebuah upaya pembentukan kekebalan tubuh. Tetapi juga tidak berarti bahwa setelah kegiatan Vaksin ini telah usai, itu menjadi jaminan bahwa kita tidak terpapar. Artinya apa, kita tetap berkewajiban dan komit serta disiplin terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Sejalan dengan Kajari Bayu, Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas juga menyampaikan hal yang sama. Ia menyampaikan, Vaksin merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Selain Vaksin tentu upaya yang sangat penting juga yakni disiplin penerapan Prokes.
Pada kesempatan itu, Agas juga berterima kasih kepada Kejari Manggarai yang telah bekerja sama dengan Pemda Matim untuk melakukan Vaksinasi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid.
Agas menyampaikan, sampai sejauh ini angka penularan Covid-19 di Matim terus bertambah. Namun demikian, pihaknya telah berupaya dengan berbagai cara, salah satunya yakni melarang berkerumun untuk sementara waktu. Itu dilakukan dalam sebuah spirit besar yakni Matim bebas Covid-19.
“Bupati sudah mengeluarkan instruksi untuk mulai tanggal 18 sampai dengan tanggal 31 dilarang berkerumun dalam bentuk pesta dan segala macam supaya meminimalisir penularan Covid,” tutupnya.
Sebagai informasi, kegiatan Vaksinasi itu dihadiri oleh Bupati Manggarai Timur Andreas Agas, Kepala Dinas Kesehatan Matim serta Kapolres Matim dengan beberapa anggota Polres Matim.
Penulis: Igen Padur
Editor: Boni J