Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Alasan Diskresi Pemprov NTT untuk Jenazah Bupati Lembata Dinilai Tebang Pilih
HUKUM DAN KEAMANAN

Alasan Diskresi Pemprov NTT untuk Jenazah Bupati Lembata Dinilai Tebang Pilih

By Redaksi20 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jenazah Bupati Lembata Elasert Yentji Sunur di Bandara El Tari. (Foto: Sergap.id).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Octavianus Eoh, Ahli Hukum Perdata Pensiunan Univeritas Cendana Kupang mengeritisi alasan yang dipakai Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) terkait pemulangan jenazah Bupati Lembata, Nyantje Sunur yang meninggal karena Covid-19.

“Kalau Pemprov bilang diskresi, kita mau bilang apa lagi? Diskresi itu kan kebijakan melawan aturan,” ujar Oktavianus Senin (19/07/2021) siang.

Menurutnya, sudah ada surat edaran baru Permenkes.

“Bahwa orang mati karena Covid-19 tidak harus di TPU. Boleh di kuburan keluarga asal taat prokes. Ada poin juga paling lama itu 20 jam,” jelasnya.

Mengenai aturan tersebut, Oktavianus menyarankan agar Pemprov NTT melakukan dua hal.

“Pertama, Pemprov harus lakukan sosialisasi. Kedua, harus buat pemahaman yang benar sehingga jangan hanya dibilang diskresi. Supaya jangan ada pemahaman bahwa Pemprov terkesan tebang pilih bagi rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena orang rebutan jenazah merupakan akibat dari alasan diskresi itu.

“Orang akan menganggap tidak adil. Sehingga orang punya kesimpulan hanya pejabat yang bisa bawa pulang jenazah, sedangkan rakyat jelata tidak, nah itu kan bahaya,” katanya.

Diketahui, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui juru bicara, Marius Ardu Jelamu mengatakan, keputusan untuk memakamkan jenazah Bupati Lembata, Eliaser Yantje Sunur di Lembata telah dikoordinasikan Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Lembata dan pihak rumah sakit Siloam Kupang.

“Keberangkatan jenazah dari Kupang ke Lembata pun telah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Ini kewenangan diskresi dari Pemrpov NTT,” sebut Marius dilansir dari SelatanIndonesia.com.

Penulis: Ronis Natom

Editor: Boni J

covid-19 Kupang Oktovianus Eo Yance Sunur Yantje Sunur
Previous Article‍‍‍‍‍‍‍‍‍Tidak Perlu Pandang Usia, ‘Coffee For Rest’ sebagai Bukti Perjuangan
Next Article Jenazah Bupati Lembata Dipulangkan Pakai Alasan Diskresi, Pemprov Wajib Sosialisasi Permenkes Terbaru

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.