Kupang, Vox NTT- Perlakuan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur atas jenazah Bupati Lembata Eliazer Yentji Sunur berbeda dengan pasien Covid-19 lainnya.
Pasalnya, setelah dinyatakan meninggal di rumah sakit di Kota Kupang akibat Covid-19, jenazah Bupati Eliazer malah langsung diterbangkan ke Lembata pada Minggu, 18 Juli 2021.
Sementara pasien lainnya tidak dibolehkan untuk dikuburkan di kampung halaman masing-masing. Jenazah mereka wajib dikuburkan di Fatukoa, Kupang (kuburan untuk jenazah pasien Covid-19).
Oktavianus Eo, Ahli Hukum Perdata Pensiunan Kampus Undana Kupang pun mengkritisi alasan yang dipakai Pemprov NTT terkait pemulangan jenazah Bupati Eliazer ke Lembata.
“Kalau Pemprov bilang diskresi, kita mau bilang apa lagi? Diskresi itu kan kebijakan melawan aturan,” ujar Oktavianus, Senin (19/07/2021) siang.
Menurutnya, sudah ada surat edaran baru Permenkes. Bahwa orang mati karena Covid-19 tidak harus di tempat pemakaman umum (TPU).
“Boleh di kuburan keluarga asal taat prokes. Ada poin juga paling lama itu 20 jam,” jelas Oktavianus.
Mengenai aturan tersebut, Oktavianus menyarankan agar Pemprov NTT melakukan dua hal.
Pertama, harus ada sosialisasi. Kedua, harus buat pemahaman yang benar, sehingga tidak hanya dibilang diskresi.
“Supaya jangan ada pemahaman bahwa Pemprov terkesan tebang pilih bagi rakyat,” imbuhnya.
Oktavianus menambahkan, fenomena orang rebutan jenazah merupakan akibat dari alasan diskresi itu.
BACA JUGA: Warga Kecewa dengan Gubernur NTT Soal Perlakuan terhadap Jenazah Covid-19
Sebab orang akan menganggap tidak adil dan menyimpulkan bahwa hanya jenazah pejabat yang bisa dibawa pulang, sedangkan rakyat jelata tidak.
“Nah, itu kan bahaya,” katanya.
Diketahui, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melalui juru bicara Satgas Covid-19, Marius Ardu Jelamu, mengatakan keputusan untuk memakamkan jenazah Bupati Eliaser di Lembata telah dikoordinasikan sebelumnya.
Itu terutama antara Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Lembata dan pihak Rumah Sakit Siloam Kupang.
“Keberangkatan jenazah dari Kupang ke Lembata pun telah dipertimbangkan dari berbagai aspek. Ini kewenangan diskresi dari Pemrpov NTT,” sebut Marius dilansir dari SelatanIndonesia.com.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba