Borong, Vox NTT- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Manggarai Timur Basilius Teto meminta sekolah agar menerapkan Belajar dari Rumah (BDR) sampai 31 Juli 2021 mendatang.
Kadis Basilius kemudian mengeluarkan surat edaran nomor 420/1554/PPO/VII/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan BDR semester ganjil tahun ajaran 2021/2022.
Surat edaran tersebut tertuju kepada kepala satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, dan SMP/MTs, se-Kabupaten Manggarai Timur.
Dalam suratnya pula, Kadis Basilius meminta kepala satuan pendidikan agar selama BDR hendaknya para guru secara aktif memberikan tugas dan umpan balik atas penugasan untuk siswa.
Para guru juga diminta untuk melakukan pemantauan untuk memastikan siswanya tetap melaksanakan pembelajaran di rumah.
Kadis Basilius juga meminta untuk melaksanakan kurikulum operasional satuan pendidikan, kurikulum kondisi khusus atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri sesuai Kepmendikbud Nomor 719/P/2020 selama masa pandemi Covid-19.
Kemudian, melaksanakan kurikulum operasional program sekolah penggerak yang telah menyusun kurikulum operasional PSP, dan melaporkan pelaksanaan pembelajaran ke Dinas PPO Kabupaten Manggarai Timur. Hal itu agar pihak dinas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan BDR.
Menurut Kadis Basilius, surat edaran tersebut untuk menindakalnjuti instruksi bupati agar kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang tidak diperbolehkan.
“Di masa pandemi ini, kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang itu tidak diperbolehkan. Karena kita sekarang sudah ada program ketentuan pusat yaitu PPKM,” ungkap Basilius kepada VoxNtt.com, Rabu (21/07/2021).
Ia mengatakan, sejak 18 Juli sampai dengan 31 Juli 2021, anak-anak sekolah diminta untuk BDR dengan sistim daring.
“Jika ada sekolah-sekolah yang masih melakukan KBM, ini yang menjadi perhatian seirus Dinas PPO,” ujarnya.
Basilius berharap agar pihak sekolah dapat melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan pusat.
Dinas PPO pun akan mengecek langsung ke sekolah yang tidak menaati aturan serta memberikan teguran.
“Harapan saya bahwa mereka taati pada ketentuan ini,” tutupnya.
Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba