Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara resmi melimpahkan 3 kasus dugaan korupsi dana desa ke Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (21/07/2021).
Ketiganya yakni kasus dana desa Birunatun Kecamatan Biboki Feotleu dan Botof Kecamatan Insana serta kasus dana desa Naikake B Kecamatan Mutis.
Kasus dana desa Birunatun dengan tersangka kades Martinus Tobu dan desa Botof dengan tersangka Kades Primus Neno Olin dilimpahkan, Rabu (21/07/2021).
Sementara kasus dana desa Naikake B dengan tersangka kades Hermigildus Tob dan bendaharanya Milikheor Tob dilimpahkan, Senin (19/07/2021).
“Untuk kasus dana desa Naikake B itu sudah ditetapkan jadwal sidangnya yakni hari Senin tanggal 26 Juli 2021,” jelas Kajari TTU Robert Jimmy Lambila saat menggelar konferensi pers usai upacara perayaan Hari Bhakti Adyaksa ke 61 yang digelar secara virtual, Kamis (22/07/2021).
Kejari Robert menambahkan, untuk kasus dana desa Letneo Selatan Kecamatan Insana Barat dengan tersangka mantan Kades Marselinus Sanan saat ini sudah selesai tahap 2.
Sehingga jika dalam waktu dekat tim penyidik sudah merampungkan berkas dakwaan, tambahnya, maka dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
“Saat ini kasusnya (dana desa Letneo Selatan) sudah tahap 2, sementara teman-teman proses untuk berkas dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tandasnya.
Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,1 Miliar
Kajari Robert dalam kesempatan itu mengakui sejak beberapa bulan pihaknya telah menangani 4 perkara kasus dugaan korupsi, dengan jumlah tersangka mencapai 8 orang/8 berkas kasus.
Itu yakni kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD TTU dengan 3 tersangka, kasus dana desa Botof 1 tersangka, kasus dana desa Birunatun 1 tersangka, serta kasus dana Naikake B 2 tersangka.
Dari 4 kasus tersebut, jelasnya, Kejaksaan Negeri TTU berhasil memulihkan kembali keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,1 miliar.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes dengan nilai kerugian negara mencapai Rp450 juta yang berhasil dikembalikan sebesar Rp150 juta.
BACA JUGA: “Babat” Para Kades Nakal, Kejari TTU Layak Diacungkan Jempol
Sedangkan untuk kasus dana desa Naikake B dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar, jelasnya, yang berhasil dikembalikan berupa uang tunai Rp250 juta lebih, sejumlah mata uang dolar, 2 unit dump truck, 1 unit mesin moleng dan 1 unit mesin cetak batako.
Sedangkan untuk kasus dana desa Birunatun dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar hanya berhasil disita 1 unit dump truck, 1 unit mesin cetak batako dan 1 mesin moleng tanpa ada uang tunai.
Sementara kasus dana desa Botof yang awalnya ditaksasi kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, jelasnya, setelah dihitung kembali kerugian yang terjadi dalam kasus tersebut sebesar Rp1,73 miliar.
Dari kasus tersebut berhasil dikembalikan kerugian negara sebesar Rp185 juta.
Untuk kasus dana desa Letneo Selatan dengan kerugian negara sebesar Rp900 juta yang berhasil dikembalikan sebesar Rp54 juta.
“Untuk uang tunai yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp650 juta lebih, dan untuk 3 unit dump truck serta mesin cetak batako dan mesin moleng maka kita taksasi seluruhnya yang berhasil kita pulihkan sebesar Rp1,1 miliar,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba