Ruteng, Vox NTT- Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Manggarai menggelar diskusi sekaligus membedah sejumlah Perbawaslu di sekretariat Bawaslu di kabupaten itu, Senin (26/07/2021).
Perbawaslu yang dibedah adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Manggarai Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, kegiatan ini dimaksudkan untuk menginventaris pasal-pasal dalam Perbawaslu dan mencari isu-isu hukum sebagai bahan masukan untuk perbaikan Perbawaslu menjelang Pemilu 2024.
“Kita semua diminta untuk membaca seluruh pasal dalam Perbawaslu tersebut, kemudian dibuatkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sehingga kemudian kita paparkan saat kegiatan bersama Bawaslu Provinsi nanti,” ujar Manah.
Dikatakan Manah, untuk menghindari tatap muka di tengah pandemi Covid-19, pihaknya memberi masukan terkait pemeriksaan saksi secara online.
Dia berharap agar mengurangi tatap muka atau berkumpul yang berpotensi menyebar Covid-19.
Diskusi terkait Perbawaslu penanganan pelanggaran ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Manggarai Marselina Lorensia, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Herybertus Harun, Kordiv HPPPS Fortunatus Hamsah Manah, serta seluruh staf sekretariat di lingkungan Bawaslu Manggarai.
Penulis: Leo Jehatu
Editor: Ardy Abba