Borong, Vox NTT- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) punya peran penting dalam mewujudkan Manggarai Timur menjadi kabupaten layak anak.
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Alexander Kantar, mengatakan perlindungan anak tentu saja tidak terlepas dari peran orangtua.
“Memang fakta di lapangan, bahwa kasus itu terjadi. Dan tidak sedikit jumlahnya bahkan ada juga yang tidak sempat terdata. Ada kejadian-kejadian pelaku kekerasan terhadap anak,” ungkap Alexander kepada VoxNtt.com, Rabu (21/07/2021).
Dia mengakui, tugas Dinas P2KBP3A memang terbatas pada sosialisasi terkait program ramah anak. Jangkauannya pun terbatas.
“Di mana kalau ada korban dan korban itu juga kalau ada laporan masyarakat ke kepolisian. Ketika nanti kasus itu sampai ke kepolisian maka kami ke sana. Selain kami jangkauan langsung ke TKP,” ungkapnya.
Alexander mengatakan, Dinas P2KB3A akan terus mendampingi selama proses hukum di kepolisian, jika memang ada laporan kasus kekerasan terhadap anak.
Dia menambahkan, sejak 2019 Dinas P2KBP3A Manggarai Timur mencoba untuk menguatkan kembali relasi dengan LSM bagian advokasi terhadap kepentingan anak.
“Coba menguatkan kembali kelembagaan supaya nanti arahnya penanganan pasca-kejadian, seperti apa pendampingan kita terhadap korban,” katanya.
Menurut Alexander, sudah ada regulasi terkait ramah anak. Namun karena Covid-19, kegiatan praktis Dinas P2KBP3A untuk membentuk tim gugus di tingkat kecamatan hingga desa belum tuntas.
“Melalui kegiatan-kegiatan atau aksi-aksi daerah pemenuhan hak anak,” ungkap Alexander.
Dikatakan, ketika hak anak menjadi pusat perhatian pemerintah, maka edukasi Dinas P2KBP3A tidak hanya kepada anak saja. Namun secara langsung maupun tidak langsung memberi pencerahan kepada orangtua. Sebab orangtua juga bisa menjadi pelaku kekerasan.
“Nanti kita koneksi dengan OPD lain terkait, seperti Dinas Sosial, dia bisa siapkan rumah untuk pemulihan,” jelasnya.
Agar konsep ramah anak bisa berjalan, maka menurut Alexander, pemerintah wajib memberi ruang bermain agar anak senang dan tidak merasa tertekan.
Untuk diketahui, dasar regulasi perlindungan anak tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba