Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Terapkan PPKM Level IV, Herman Man: Pedagang yang Melanggar Tidak Boleh Berjualan Selama 6 Hari
Regional NTT

Terapkan PPKM Level IV, Herman Man: Pedagang yang Melanggar Tidak Boleh Berjualan Selama 6 Hari

By Redaksi26 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, saat memberikan keterangan pers, Senin 26 Juli 2021 siang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Wali Kota Kupang Herman Man menegaskan, selama pemberlakuan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, semua kegiatan sosial kemasyarakatan akan diperketat.

“Untuk PPKM yang akan datang tidak ada perubahan signifikan dengan sebelumnya, 95% sama persis. Sekarang level 4. Sektor nonformal ekonomi tetap jalan. Dibatasi hingga pukul 21. 00 Wita,” ujar Herman di Kantor Wali Kota Kupang, Senin (26/07/2021) siang.

Hal yang baru, demikian Herman, adalah seluruh aktivitas kemasyarakatan hanya diperkenankan sampai pukul 21.00 Wita.

Setelahnya, Pol PP dibantu Polisi dan TNK serta tim gugus tugas akan melakukan patroli.

Patroli bertujuan untuk melakukan penertiban sekaligus memberi sanksi bagi bagi yang melanggar.

“Kita akan menertibkan pasar,” katanya.

Menurutnya, jam operasi penertiban pasar yakni pukul 04.00 sampai pukul 10.00 dan pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00.

Satu pasar terdiri dari 10 orang petugas. Tugas mereka adalah menertibkan warga yang keluar masuk pasar dan wajib menjalankan protokol kesehatan.

“Kalau dia penjual kita hentikan dia selama seminggu tidak boleh berjualan di pasar,” sambung Herman menegaskan.

Sementara, untuk sopir-sopir angkutan dari luar kota yang tidak mengikuti protokol kesehatan dilarang masuk ke Kota Kupang.

“Tidak ada lagi di atas level empat jadi harus begitu. Pada akhir pekan ada pembatasan batas kota. Orang yang keluar masuk kota harus ikuti porotokol kesehatan yang tidak ikut akan dilarang masuk ke kota,” tandasnya.

Diketahui, sejak 27Juli 2021 Kota Kupang akan menerapkan PPKM level IV hingga 02 Agustus.

PPKM ini dilakukan mengingat ada sebanyak enam orang warga Kota Kupang yang terkonfirmasi positif Covid-19 Varian Delta.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Herman Man Kabupaten Kupang Virus Corona
Previous ArticleMatim Menuju Kabupaten Layak Anak, Dinas P2KBP3A Punya Peran Penting
Next Article Pemkab Mabar Terapkan PPKM Level 3, Pembatasan Aktivitas Malam Sampai Pukul 22.00 Wita

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.