Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Matim Menuju Kabupaten Layak Anak, Dinas P2KBP3A Punya Peran Penting
NTT NEWS

Matim Menuju Kabupaten Layak Anak, Dinas P2KBP3A Punya Peran Penting

By Redaksi26 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Alexander Kantar
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) punya peran penting dalam mewujudkan Manggarai Timur menjadi kabupaten layak anak.

Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Alexander Kantar, mengatakan perlindungan anak tentu saja tidak terlepas dari peran orangtua.

“Memang fakta di lapangan, bahwa kasus itu terjadi. Dan tidak sedikit jumlahnya bahkan ada juga yang tidak sempat terdata. Ada kejadian-kejadian pelaku kekerasan terhadap anak,” ungkap Alexander kepada VoxNtt.com, Rabu (21/07/2021).

Dia mengakui, tugas Dinas P2KBP3A memang terbatas pada sosialisasi terkait program ramah anak. Jangkauannya pun terbatas.

“Di mana kalau ada korban dan korban itu juga kalau ada laporan masyarakat ke kepolisian. Ketika nanti kasus itu sampai ke kepolisian maka kami ke sana. Selain kami jangkauan langsung ke TKP,” ungkapnya.

Alexander mengatakan, Dinas P2KB3A akan terus mendampingi selama proses hukum di kepolisian, jika memang ada laporan kasus kekerasan terhadap anak.

Dia menambahkan, sejak 2019 Dinas P2KBP3A Manggarai Timur mencoba untuk menguatkan kembali relasi dengan LSM bagian advokasi terhadap kepentingan anak.

“Coba menguatkan kembali kelembagaan supaya nanti arahnya penanganan pasca-kejadian, seperti apa pendampingan kita terhadap korban,” katanya.

Menurut Alexander, sudah ada regulasi terkait ramah anak. Namun karena Covid-19, kegiatan praktis Dinas P2KBP3A untuk membentuk tim gugus di tingkat kecamatan hingga desa belum tuntas.

“Melalui kegiatan-kegiatan atau aksi-aksi daerah pemenuhan hak anak,” ungkap Alexander.

Dikatakan, ketika hak anak menjadi pusat perhatian pemerintah, maka edukasi Dinas P2KBP3A tidak hanya kepada anak saja. Namun secara langsung maupun tidak langsung memberi pencerahan kepada orangtua. Sebab orangtua juga bisa menjadi pelaku kekerasan.

“Nanti kita koneksi dengan OPD lain terkait, seperti Dinas Sosial, dia bisa siapkan rumah untuk pemulihan,” jelasnya.

Agar konsep ramah anak bisa berjalan, maka menurut Alexander, pemerintah wajib memberi ruang bermain agar anak senang dan tidak merasa tertekan.

Untuk diketahui, dasar regulasi perlindungan anak tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Filmon Hasrin
Editor: Ardy Abba

Manggarai Timur Matim
Previous ArticleLantik 4 Kajari, Kajati NTT: Terus Bekerja Secara Profesional dan Berintegritas
Next Article Terapkan PPKM Level IV, Herman Man: Pedagang yang Melanggar Tidak Boleh Berjualan Selama 6 Hari

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.