Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pemkab Mabar Terapkan PPKM Level 3, Pembatasan Aktivitas Malam Sampai Pukul 22.00 Wita
KESEHATAN

Pemkab Mabar Terapkan PPKM Level 3, Pembatasan Aktivitas Malam Sampai Pukul 22.00 Wita

By Redaksi26 Juli 20211 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati Mabar Edistasius Endi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

PPKM level 3 ini diterapkan mulai Senin (26/07/2021). Dengan demikian, pembatasan aktivitas malam sampai pukul 22.00 Wita.

Bupati Mabar Edistasius Endi menjelaskan, selain mengikuti instruksi Pemerintah Pusat, Pemkab melihat persentase angka Covid-19 di kabupaten itu pada satu minggu terakhir cendrung menurun.

BACA JUGA: Terapkan PPKM Level IV, Herman Man: Pedagang yang Melanggar Tidak Boleh Berjualan Selama 6 Hari

Adapun yang menjadi alasan Pemkab kata Bupati yang sering disapa Edi Endi ini yaitu situasi perekonomian.

“Karena ini Pemkab memutuskan aktivitas masyarakat sampai jam 10 malam (22.00 Wita),” ungkap Bupati Edi Endi kepada VoxNtt.com.

Setelah seminggu kata Bupati Edi, Pemkab Mabar yang dibantu oleh TNI Polri akan melakukan evaluasi terkait hal tersebut.

“Kalau hasil evaluasi bagus, maka bisa saja kita tetapkan pembatasan jam malam sampai pukul 11 malam, bisa juga sampai jam 12 malam. Tapi kita coba dulu seminggu ini,” ujar Ketua DPD NasDem Mabar itu.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Mabar bersama Polres Mabar melakukan pembatasan aktivitas malam hingga pukul 21.00 Wita. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi penularan angka Covid-19 di kabupaten itu.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Edi Endi Mabar Manggarai Barat Virus Corona
Previous ArticleTerapkan PPKM Level IV, Herman Man: Pedagang yang Melanggar Tidak Boleh Berjualan Selama 6 Hari
Next Article Bupati Nagekeo Kibarkan Bendera Balap Bermotif Papan Catur di Depan Kendaraan Dump Truck, Ini Tujuannya

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.