Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja agar menindak tegas pemilik CV Surya Ruteng, Sandi Tunti.
Desakan itu disampaikan karena Sandi Tunti memperkerjakan karyawan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
PMKRI menilai langkah pemecatan terhadap salah satu karyawan bernama Rofinus Halut yang tidak didukung dengan pesangon merupakan bentuk mangkir dari tanggung jawab pihak perusahaan. Selain itu, langkah perusahaan juga dinilai mengabaikan hak karyawan.
BACA JUGA: Kisah Rofinus Halut, Buruh di Manggarai yang Dipecat Setelah Mengabdi 22 Tahun
“Dalam artian bahwa, pesangon merupakan hak dari setiap karyawan. Tidak boleh diabaikan oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan mesti melihat itu sebagai kewajiban yang harus dilakukan,” ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Ruteng Yohanes Nardi Nandeng, Senin (26/07/2021) sore.
Selain itu, tidak adanya surat perjanjian kontrak yang mengikat antara perusahaan dengan karyawan, kata Nardi, merupakan bentuk kelalaian dari pihak perusahaan.
BACA JUGA: Terkait Pemecatan Buruh, Kadis Aswal Mengaku Tidak Tahu Walau Sudah Tiga Kali Jalani Mediasi
Untuk itu, ia meminta Pemda Manggarai untuk menindak tegas pengusaha nakal di Kota Ruteng, khususnya yang mengabaikan regulasi.
Hal ini penting agar tidak ada kasus serupa yang terjadi pada karyawan lain di Kota Ruteng.
Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba