Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PMKRI Ruteng Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Pemilik CV Surya
NTT NEWS

PMKRI Ruteng Desak Pemda Manggarai Tindak Tegas Pemilik CV Surya

By Redaksi26 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Ruteng Yohanes Nardi Nandeng
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santu Agustinus mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha dan Tenaga Kerja agar menindak tegas pemilik CV Surya Ruteng, Sandi Tunti.

Desakan itu disampaikan karena Sandi Tunti memperkerjakan karyawan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

PMKRI menilai langkah pemecatan terhadap salah satu karyawan bernama Rofinus Halut yang tidak didukung dengan pesangon merupakan bentuk mangkir dari tanggung jawab pihak perusahaan. Selain itu, langkah perusahaan juga dinilai mengabaikan hak karyawan.

BACA JUGA: Kisah Rofinus Halut, Buruh di Manggarai yang Dipecat Setelah Mengabdi 22 Tahun

“Dalam artian bahwa, pesangon merupakan hak dari setiap karyawan. Tidak boleh diabaikan oleh pihak perusahaan. Pihak perusahaan mesti melihat itu sebagai kewajiban yang harus dilakukan,” ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Ruteng Yohanes Nardi Nandeng, Senin (26/07/2021) sore.

Selain itu, tidak adanya surat perjanjian kontrak yang mengikat antara perusahaan dengan karyawan, kata Nardi, merupakan bentuk kelalaian dari pihak perusahaan.

BACA JUGA: Terkait Pemecatan Buruh, Kadis Aswal Mengaku Tidak Tahu Walau Sudah Tiga Kali Jalani Mediasi

Untuk itu, ia meminta Pemda Manggarai untuk menindak tegas pengusaha nakal di Kota Ruteng, khususnya yang mengabaikan regulasi.

Hal ini penting agar tidak ada kasus serupa yang terjadi pada karyawan lain di Kota Ruteng.

Penulis: Igen Padur
Editor: Ardy Abba

Manggarai PMKRI Ruteng
Previous ArticleBerkas Kasus Dugaan Penganiyaan dan Ancaman Pembunuhan di Kota Komba Sudah P-21
Next Article Mulai 1 Agustus Masyarakat Belu Cukup Bawa KTP untuk Berobat

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.