Kupang, Vox NTT- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) akan menuntaskan kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Informasi yang diperoleh VoxNt.com, Rabu (28/07/2021) siang, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT tinggal menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari ahli dalam kasus dugaan korupsi aset daerah yang melibatkan sejumlah petinggi itu.
“Untuk saat ini penyidik Tipidsus Kejati NTT sudah mengantongi sejumlah nama yang bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus itu. Namun, belum bisa diumumkan karena masih menunggu hasil PKN dan memeriksa sejumlah saksi lagi,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim.
Dia menjelaskan, seluruh saksi dalam kasus dugaan korupsi aset daerah di Fatululi berpeluang menjadi tersangka, termasuk Jonas Salean yang kini berstatus sebagai anggota DPRD Provinsi NTT.
Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, demikian Abdul, akan melihat siapa yang memiliki peran lebih. Mereka juga melihat alat bukti pendukung, sehingga tidak salah dalam menetapkan tersangka.
“Semua saksi bisa jadi termasuk Jonas Salean. Tetapi penyidik yang pastinya akan melihat peran masing – masing siapa yang lebih dominan dan alat bukti pendukung sehingga tidak salah dalam menetapkan tersangka,” katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi aset daerah di Fatululi, penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa sejumlah pejabat pada Pemerintah Kota Kupang.
Selain itu, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT juga telah memeriksa Jonas Salean mantan Walikota Kupang yang kini menjabat sebagai anggota DPRD NTT dari Partai Golkar.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba