Vox NTT- Negara Arab Saudi terus mengambil langkah tegas dalam menekan kasus Covid-19. Semua warganya yang nekat datang ke negeri yang masuk daftar merah, termasuk Indonesia akan berikan hukuman.
Mengapa hal ini dilakukan Pemerintah Negeri Raja Salman? Ini Fakta-faktanya!
Kasus Covid-19 Arab Saudi
Melansir CNBC Indonesia, pada Rabu (28/07/2021) kemarin, Arab Saudi mencatat 1.334 kasus baru dengan 11 kematian. Saat ini negeri dengan 30 juta penduduk itu mencatat ada 11/380 kasus aktif.
Saat ini, negeri itu mencatat ada total 522.108 kasus Covid-19 terjadi di negara itu sejak pandemi masuk di 2020. Total kematian sudah menembus 8.200 orang.
Saat ini, infeksi harian di Arab Saudi cukup tekendali. Turun dari puncak di atas 4.000 pada Juni 2020 menjadi di bawah angka 100 sejak Januari 2021.
Demi Mengekang Masuk Varian Delta
Langkah terbaru Arab Saudi ini dilakukan sebagai upaya terbaru negeri Raja Salman untuk mengekang penyebaran virus corona terutama varian Delta.
Sebagaimana diketahui varian Delta masuk varian of interst oleh WHO. Varian Delta memiliki kemampuan penyebaran sangat cepat.
Dilarang Bepergian Tiga Tahun
Mengutip Saudi Press Agency (SPA), hukuman yang diberikan terkait larangan bepergian tiga tahun. Ini akan diberikan ke warga negara yang nekad pergi ke negara-negara daftar merah sejak Mei 2021.
“Siapapun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman yang berat, sekembalinya mereka. Dan, akan dilarang bepergian tiga tahun,” kata pejabat di Arab, dikutip Reuters, Rabu (28/7/2021).
Negara Daftar Merah
Dalam daftarnya Indonesia memang jadi negara zona merah Arab Saudi. Namun Indonesia tak sendiri, ada juga sejumlah negara lain yakni Afganistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
Sebelum mengeluarkan aturan ini sebenarnya warga Arab Saudi sudah dilarang datang ke Indonesia sejak pekan lalu. Bahkan, bagi yang berada di Indonesia mereka diminta sesegera mungkin kembali ke Arab Saudi.
Penulis: Eman Nok