SoE, Vox NTT- Proses pemilihan Kepala Desa (PilKades) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang tertunda sejak tahun 2020, mulai menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan DPRD Kabupaten TTS.
Komisi 1 DPRD Provinsi NTT, Kamis (29/07/2021), melakukan kunjungan ke Komisi 1 DPRD TTS.
Dalam kunjungan ini ditemukan tumpukan jumlah Pilkades yang tertunda sejak tahun 2020 lalu.
Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu, yang diwawacarai VoxNtt.com, mengungkap, belum dilaksanakannya Pilkades di TTS sejak 2020 lalu telah melanggar aturan dan Undang-undang Desa.
“Masa jabatan kepala desa itu 6 tahun sesuai perintah aturan dan Undang-undang. Lalu, masa penjabat kepala desa juga tidak bisa berlama-lama. Penjabat Kepala Desa hanya berada di masa transisi. Di TTS ini Penjabat Kades sudah lebih dari satu tahun, ” ujar Banafanu.
Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta dengan tegas agar Pemerintah TTS tidak ada tawar-menawar dan segera menghelat Pilkades yang tertunda.
Secara terpisah Sekretaris Komisi I DPRD TTS, Lusianus Tusalak, mengungkap di tahun 2020, ada 50 desa yang tertunda pelaksanaan Pilkades.
Kondisi demikian, akan semakin mengkhawatirkan dan parah lagi karena menurut Lusi Tusalak, di tahun 2022 mendatang, akan ada lagi pemilihan 132 kepala desa.
“Jika ini menumpuk maka pengaruhnya akan sangat berbahaya karena dari segi aturan sudah salah. Jadi, tahun ini, harus segera dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Sementara di tahun 2022 dalam APBD induk kita akan dorong supaya bisa ada pemilihan kepala desa. Jangan tunda sampai menumpuk,” jelas Lusi.
Anggota DPRD TTS asal Partai Hanura ini, menandaskan, dampak langsung dari tertundanya Pilkades di TTS adalah penjabat yang adalah ASN tidak mengerti Sistem Pelaporan Keuangan Desa.
“Pengaruhnya pada penyerapan anggaran yang sangat minim sehingga menjadi Silpa di akhir tahun. Ini karena penjabat yang ASN ini tidak mengerti betul sistem di desa,” jelasnya.
Dampak ikutan lain, kata Lusi, adalah tidak adanya kerja sama yang baik dari Penjabat Kepala Desa yang adalah ASN dengan perangkat desa.
Saat berada di SoE, Kamis (29/07/2021) siang, anggota Komisi I DPRD NTT diterima anggota Komisi I DPRD TTS.
Penulis: Long
Editor: Ardy Abba