Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»DPRD NTT dan TTS Bahas ‘Dosa’ 50 Desa di TTS
VOX DESA

DPRD NTT dan TTS Bahas ‘Dosa’ 50 Desa di TTS

By Redaksi29 Juli 20212 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Rombongan anggota Komisi 1 DPRD NTT saat diterima di Gedung DPRD TTS, Kamis (29/07/2021) siang. (Foto: Long/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

SoE, Vox NTT- Proses pemilihan Kepala Desa (PilKades) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang tertunda sejak tahun 2020, mulai menuai sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan DPRD Kabupaten TTS.

Komisi 1 DPRD Provinsi NTT, Kamis (29/07/2021), melakukan kunjungan ke Komisi 1 DPRD TTS.

Dalam kunjungan ini ditemukan tumpukan jumlah Pilkades yang tertunda sejak tahun 2020 lalu.

Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu, yang diwawacarai VoxNtt.com, mengungkap, belum dilaksanakannya Pilkades di TTS sejak 2020 lalu telah melanggar aturan dan Undang-undang Desa.

“Masa jabatan kepala desa itu 6 tahun sesuai perintah aturan dan Undang-undang. Lalu, masa penjabat kepala desa juga tidak bisa berlama-lama. Penjabat Kepala Desa hanya berada di masa transisi. Di TTS ini Penjabat Kades sudah lebih dari satu tahun, ” ujar Banafanu.

Anggota DPRD NTT dari Fraksi PDI Perjuangan ini meminta dengan tegas agar Pemerintah TTS tidak ada tawar-menawar dan segera menghelat Pilkades yang tertunda.

Secara terpisah Sekretaris Komisi I DPRD TTS, Lusianus Tusalak, mengungkap di tahun 2020, ada 50 desa yang tertunda pelaksanaan Pilkades.

Kondisi demikian, akan semakin mengkhawatirkan dan parah lagi karena menurut Lusi Tusalak, di tahun 2022 mendatang, akan ada lagi pemilihan 132 kepala desa.

“Jika ini menumpuk maka pengaruhnya akan sangat berbahaya karena dari segi aturan sudah salah. Jadi, tahun ini, harus segera dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa. Sementara di tahun 2022 dalam APBD induk kita akan dorong supaya bisa ada pemilihan kepala desa. Jangan tunda sampai menumpuk,” jelas Lusi.

Anggota DPRD TTS asal Partai Hanura ini, menandaskan, dampak langsung dari tertundanya Pilkades di TTS adalah penjabat yang adalah ASN tidak mengerti Sistem Pelaporan Keuangan Desa.

“Pengaruhnya pada penyerapan anggaran yang sangat minim sehingga menjadi Silpa di akhir tahun. Ini karena penjabat yang ASN ini tidak mengerti betul sistem di desa,” jelasnya.

Dampak ikutan lain, kata Lusi, adalah tidak adanya kerja sama yang baik dari Penjabat Kepala Desa yang adalah ASN dengan perangkat desa.

Saat berada di SoE, Kamis (29/07/2021) siang, anggota Komisi I DPRD NTT diterima anggota Komisi I DPRD TTS.

Penulis: Long
Editor: Ardy Abba

TTS
Previous ArticleKebijakan Covid-19 di Indonesia ‘Sarat Kompromi’
Next Article Berapa Gaji Bulanan Paus Fransiskus? Jawabannya Mengejutkan!

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.