Kupang, Vox NTT-Natalia Rusli Founder Master Trust Law Firm selaku Kuasa Hukum JT dan PT MPIP membantah tuduhan yang dilayangkan pihak Rabeka Adu Tadak.
Sebelumnya Rabeka menyebut bahwa uang sebesar 3 miliar raib dari rekeningnya. Uang itu didepositokan di Bank Bukopin Cabang Kupang.
Natalia kemudian merespons pernyataan pihak Rabeka yang menyebut ada slip penarikan kosong. Ia membantahnya dan menegaskan tidak ada slip penarikan kosong itu.
BACA JUGA: Korban Pembobolan Uang 3 Miliar di Bank Bukopin Sebut Pengacara JT Asal Bunyi
“Pada tanggal 25 November 2019 dengan perintah atau permintaan dari Rabeka Adu Tadak via telepon dan selanjutnya juga dikonfirmasi via telepon tersebut kepada Rabeka Adu Tadak oleh head teller,” jelas Natalia, Selasa (03/08/2021) petang.
Dikatakan, dalam telepon tersebut Rabeka meminta untuk melakukan pencairan depositonya di Bank Bukopin. Dia juga meminta untuk melakukan penarikan sebesar 10 juta rupiah.
BACA JUGA: Diduga Dibobol Karyawan, Uang 3 Miliar Milik Nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang Raib
Menurut Natalia, saat kliennya JT menyerahkan uang penarikan tersebut lantas ditanyai oleh Rabeka terkait formulir apa saja yang harus diisi agar ia dapat memindahkan dananya ke PT MPIP sebagai investor. Saat itu, ia dikabarkan akan melakukan investasi di PT MPIP.
JT kemudian menjelaskan bahwa format yang harus diisi adalah Formulir Surat Hutang (format standar dari PT MPIP) dan Slip Perintah Pemindahan Dana/Transfer (slip standar Bank Bukopin),
Selanjutnya, JT membawa format dan slip tersebut. Rabeka lantas meminta JT untuk membantu mengisi format dan slip tersebut.
Natalia mengatakan, permintaan Rabeka itu kemudian dilakukan JT. Rabeka selanjutnya menandatangani format tersebut.
BACA JUGA: Kuasa Hukum JT Sebut Pemindahan Uang 3 Miliar ke PT MPIP Otoritas Bank Bukopin
“Hal ini menjawab berita tidak benar yang beredar yang menyatakan adanya slip setoran kosong yang klien kami sodorkan dan ditaruh di bawah slip penarikan, karena logikanya secara ukuran slip setoran lebih besar dari slip penarikan dan bila klien Kami sembunyikan di bawah slip penarikan akan menimbulkan kecurigaan dari nasabah,” tegasnya.
Ia mengatakan, fakta yang terungkap adalah bahwa Rabeka bukan baru pertama kali membuka deposito.
Dia, kata Natalia, sudah berkali-kali membuka rekening deposito baru, mencairkannya kemudian membuka deposito kembali.
Natalia mengklaim Rabeka sudah tahu aturan main serta slip apa saja yang diperlukan untuk ditandatangani.
“Aneh bila kemudian dia yang memerintahkan untuk mentransfer dana ke PT MPIP kemudian saat ini mengklaim bahwa dia tidak pernah tanda tangan slip transfer tersebut serta membuat laporan pidana dengan dasar tersebut lalu menyatakan form dan slip yang ia tandatangani adalah persyaratan untuk deposito di Bank Bukopin padahal Rabeka Adu Tadak sudah menerima bunga juga dari investasinya di PT MPIP,” ujarnya.
Perintah dari Rabeka, menurut Natalia, sudah jelas untuk melakukan transfer uang 3 miliar ke rekening PT MPIP.
Rabeka menyuruh kliennya JT untuk mengisi slip transfer dan format tersebut, kemudian menandatanganinya.
Apalagi perintah transfer ini telah dilaksanakan Bank Bukopin sesuai SOP, dengan melakukan konfirmasi oleh head teller (Ibu Angel) selaku checker dan manajer operasional selaku approval.
Sehingga jika slip yang ditandatangani kemudian dalam konfirmasi Rabeka menyatakan membatalkan atau menolak transaksi itu, maka transfer tidak dapat dijalankan oleh Bank Bukopin.
Natalia juga mempertanyakan kredibilitas lawyer dan pengetahuan dari Rabeka yang ia nilai tidak mengerti bahwa di dalam perbankan tidak perlu surat kuasa dari nasabah kepada marketing/teller untuk melakukan perintah transfer dana (melalui slip transfer).
Sebab pada prinsipnya slip transfer yang sudah diisi dan ditandatangani oleh nasabah merupakan surat perintah untuk dilakukan transfer dana dari nasabah.
“Hal ini sudah dijelaskan mengenai SOP pada operasional Bank Bukopin,” tegasnya.
Soal Pertemuan di Rumah Rabeka
Natalia menjelaskan, kliennya JT pada tanggal 25 November 2019 bertemu Rabeka di rumahnya.
Kemudian buku tabungan dikembalikan keesokan harinya pada tanggal 26 November 2019 bersamaan dengan bukti transfer dana 3 miliar.
“Bilyet sementara dari PT MPIP, uang 10 juta yang ditarik oleh nasabah beserta slip penarikannya yang sudah diisi untuk ditandatangani oleh nasabah,” jelas Natalia.
Sementara buku tabungan yang dikembalikan keesokan harinya itu, lanjut dia, bukan dipegang/dikuasai oleh JT, namun disimpan di brankas teller.
Dikatakan, Rabeka tidak pernah memerintahkan atau meminta untuk melakukan penarikan uang sebesar 1 miliar dari rekening tabungan miliknya.
Rabeka justru meminta menggabungkan dana 1 miliar pada tabungan dengan uang deposito 2 miliar yang telah cair ke rekening tabungan tersebut.
Kemudian Rabeka menandatangani slip pemindahan dana/transfer dari rekening tabungan miliknya ke rekening milik PT MPIP.
“Hal yang mana sudah dikonfirmasi/dicek oleh Bank Bukopin kepada Rabeka Adu Tadak atas perintah transfer tersebut,” jelas Natalia.
Ia menegaskan, JT justru bergerak untuk membawa slip atas perintah dari Rabeka dan Bank Bukopin mengkonfirmasinya.
Sebab ada perintah pencairan deposito ke rekening tabungan oleh Rabeka dengan menyerahkan bilyet deposito yang telah jatuh tempo.
Hal itu ditandatangani sendiri oleh Rabeka untuk dicairkan dan dimasukkan ke rekening tabungan sesuai dengan yang tertera pada bilyet deposito tersebut.
“Hal yang juga dikonfirmasi oleh customer service Bank Bukopin Cabang Kupang dan proses pencairannya merupakan wewenang dari unit operasional Bank Bukopin,” sambungnya.
SOP Bank Bukopin dalam pencairan deposito, kata dia, tidak dapat dilakukan oleh kliennya selaku marketing dana akan tetapi oleh petugas operasional yaitu customer service.
Tugas kliennya hanya mengambil bilyet deposito dari nasabah yang diminta untuk dicairkan dan menyerahkan ke customer service.
Sedangkan proses pencairan deposito ke rekening tabungan merupakan wewenang dari unit operasional bank.
“Sudah terang dan jelas bahwa ada konfirmasi melalui telepon oleh head teller (Ibu Angel) kepada Rabeka Adu Tadak sesuai dengan SOP yang berlaku di Bank Bukopin. Rekaman konfirmasi tersebut tersedia,” jelas Natalia.
Sebagaimana SOP yang berlaku di Bank Bukopin, jelas dia, perintah transfer berdasarkan slip transfer yang sudah ditandatangani oleh Rabeka, telah dilakukan konfirmasi dari head teller ke Rabeka atas perintah transfer dana 3 miliar ke rekening PT MPIP di Bank BCA.
“Bukti rekaman konfirmasi tersedia,” tegasnya.
SOP yang berlaku di Bank Bukopin, sambungnya, jika Rabeka memerintahkan melalui slip transfer untuk dilakukannya transfer dana 3 miliar ke rekening PT MPIP, maka dana tersebut dapat ditransfer atau dipindahkan dan selanjutnya ada persetujuan Kepala Cabang Bank Bukopin Kupang.
Menurut Natalia, password/sandi/kode dari akun user kepala cabang hanya bisa diakses olehnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk perlindungan dana nasabah yang ditempatkan di Bank Bukopin.
Sehingga untuk mengeluarkan dana tersebut perlu melewati beberapa tahapan.
Transfer sebesar 3 miliar merupakan limit wewenang dari manajer operasional. Sehingga setelah dilakukan konfirmasi oleh head teller, transaksi kemudian dilakukan oleh teller (maker) yang dicek oleh head teller (checker) dan di-approve oleh manajer operasi.
Natalia menjelaskan, penempatan dana yang dilakukan oleh Rabeka berdasarkan penandatanganan format Surat Hutang PT MPIP.
Penandatanganan slip pemindahan dana/transfer ke PT MPIP sebesar Rp 3 miliar ialah penempatan dana investasi di perusahaan itu.
Sehingga bilyet yang timbul adalah bilyet/konfirmasi surat utang dari PT MPIP yang pada tanggal 10 Januari 2020 telah diterima oleh Rebeka dengan tanda terima.
Bilyet PT MPIP mengalami keterlambatan. Menurut Natalia, hal itu karena bilyet/konfirmasi surat hutang harus ditandatangani dan diproses di Jakarta.
Untuk itu bilyet sementara dengan logo mahkota yang diserahkan kepada Rabeka keesokan hari yaitu pada tanggal 26 November 2019.
Itu bersama dengan buku tabungan, bukti transfer 3 miliar, uang 10 juta yang ditarik berdasarkan permintaan Rabeka, serta slip penarikan 10 juta yang telah diisinya.
Menurut dia, Bank Bukopin bukan sengaja tidak membuka deposito tersebut.
“Namun karena Rabeka bukan menempatkan dana 3 miliar pada Bank Bukopin tetapi ditempatkan pada PT MPIP,” ujar dia.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba